Home
Pengolahan Sampah di Kelurahan Nenggewer, Diduga Tak Berizin | Kepolisian Resor Dumai Menunjukkan Komitmen nya Dalam Membangun Kolaborasi Dengan Berbagai Elemen Masyarakat . | Team Garda Social Control Silaturahmi Lakukan Rapat Rencana Pembentukan LSM CAKRA INDONESIA | Paripurna KUA Dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 Di Hadiri Bupati Pelalawan | DPP-SPKN Taja TalkShow Tentang Kepastian Hukum dan Keadilan Perusakan Hutan | Polres Dumai Gelar Menanam Jagung Serentak Dalam Rangka Program Nasional Ketahanan Pangan di Kelurahan Tanjung Palas
Jum'at, 08 08 2025
/ Hukrim / 03:14:32 / Pengolahan Sampah di Kelurahan Nenggewer, Diduga Tak Berizin /
Pengolahan Sampah di Kelurahan Nenggewer, Diduga Tak Berizin
Jumat, 08/08/2025 - 03:14:32 WIB

Realitaonline .com, Bogor - Di tengah ajakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Hanif Faisol Nurofiq agar dalam penilaian suatu daerah terkait dengan Sertifikat Adipura bener benar dilakukan dengan hati hati dan tepat sasaran termasuk penilaian bagaimana suatu daerah benar benar baik dalam tata kelola persampahan yang tidak menimbulkan keresahan dan kenyamanan bagi masyarakat sekitar.
 
Arahan tersebut ternyata belum di ketahui oleh keseluruhan warga Kabupaten Bogor, pasalnya belakangan ini di kelurahan Nanggewer RT 011/08 Kecamatan Cibinong terdapat pembakaran sampah yang di duga Ilegal yang kerap membuat warga sekitar mengeluh akan aroma yang muncul dan membuat sesak napas .
 
Salah satu sumber media ini mengatakan kegiatan pembakaran sampah tersebut sudah berlangsung lama dan diduga pelakunya juga aparat tingkat bawah yakni RT setempat ucap sumber sembari minta namanya untuk tidak di sebutkan .
 
Kepala Bidang Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor Agus Budi saat hendak di konfirmasi Selasa 5/8/2025 tidak bisa ditemui lantaran ada tamu " pak Kabid ada tamu dari tadi silahkan kalo mau menunggu tapi ga tau sampai kapan tamunya " ucap seorang scurity di kantor tersebut .
 
Awak media coba  menunggu hingga tiga jam namun belum ada tanda tanda bisa bertemu dengan Kabid yang juga pernah tugas di  Dispol PP Kabupaten Bogor ini.
 
Jika dugaan ini benar adanya maka jelas pelku telah melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 mengatur tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 44 dan 45,  undang-undang ini mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku kejahatan pengelolaan sampah. Pasal 44 mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku yang memasukkan atau mengimpor sampah spesifik secara melawan hukum, sedangkan Pasal 45 mengatur tentang sanksi pidana bagi pengelola sampah yang melakukan kegiatan pengelolaan sampah secara melawan hukum yang mengakibatkan gangguan kesehatan, keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan.
 
Hingga berita ini di turunkan 
Agus Budi Kabid sampah DLH Kabupaten Bogor belum berhasil  di hubungi .( Zay )

 

   
Jumat, 08/08/2025 - 03:14:32 WIB
Pengolahan Sampah di Kelurahan Nenggewer, Diduga Tak Berizin
Kamis, 07/08/2025 - 14:59:20 WIB
Kepolisian Resor Dumai Menunjukkan Komitmen nya Dalam Membangun Kolaborasi Dengan Berbagai Elemen Masyarakat .
Kamis, 07/08/2025 - 07:57:54 WIB
Team Garda Social Control Silaturahmi Lakukan Rapat Rencana Pembentukan LSM CAKRA INDONESIA
Rabu, 06/08/2025 - 23:31:24 WIB
Paripurna KUA Dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 Di Hadiri Bupati Pelalawan
Rabu, 06/08/2025 - 23:01:08 WIB
DPP-SPKN Taja TalkShow Tentang Kepastian Hukum dan Keadilan Perusakan Hutan
Rabu, 06/08/2025 - 20:00:40 WIB
Polres Dumai Gelar Menanam Jagung Serentak Dalam Rangka Program Nasional Ketahanan Pangan di Kelurahan Tanjung Palas
Rabu, 06/08/2025 - 19:56:49 WIB
Polsek Bukit Kapur Laksanakan Kegiatan Sosialisasi dan Pembagian Bendera Merah Putih Kepada Masyarakat
Rabu, 06/08/2025 - 19:53:42 WIB
Satpol PP Dumai Tegur Wisma Amira Telah Terjadi Tindak Susila dan Anak Dibawah Umur
Senin, 04/08/2025 - 11:26:35 WIB
Polsek Dumai Barat Gelar Kegiatan Penyuluhan dan Penanaman Pohon di SMPN 7 Dumai
Senin, 04/08/2025 - 10:53:30 WIB
Pengurus Kota Dumai Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia(PBVSI) Kota Dumai Resmi di Lantik Masa Bakti Periode 2025-2029.
Sabtu, 02/08/2025 - 08:04:24 WIB
Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai Berhasil Gagalkan Upaya Peredaran Narkotika Jenis Shabu Seberat 3,2 Kg
Sabtu, 02/08/2025 - 08:01:03 WIB
Polres Dumai Amankan Seorang Pria Warga Bukit Datuk Berinisial M. A. D. Simpan 10 Butir Pil Ekstasi
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : [email protected]