Home
Polsek Dumai Barat Gelar Kegiatan Penyuluhan dan Penanaman Pohon di SMPN 7 Dumai | Pengurus Kota Dumai Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia(PBVSI) Kota Dumai Resmi di Lantik Masa Bakti Periode 2025-2029. | Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai Berhasil Gagalkan Upaya Peredaran Narkotika Jenis Shabu Seberat 3,2 Kg | Polres Dumai Amankan Seorang Pria Warga Bukit Datuk Berinisial M. A. D. Simpan 10 Butir Pil Ekstasi | Rapat Finalisasi Persiapan Hari Menabung Pelajar dan KEJAR AWARD Nasional 2025 di Kota Dumai | Kegiatan Tausyiah Kantor Diskominfotik Rohil, Bangun Kekompakan dan Silaturah
Rabu, 06 08 2025
/ Dumai / 08:01:03 / Polres Dumai Amankan Seorang Pria Warga Bukit Datuk Berinisial M. A. D. Simpan 10 Butir Pil Ekstasi /
Polres Dumai Amankan Seorang Pria Warga Bukit Datuk Berinisial M. A. D. Simpan 10 Butir Pil Ekstasi
Sabtu, 02/08/2025 - 08:01:03 WIB

Realitaonline.com, Dumai - Seorang pria berinisial M.A.D. diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai usai kedapatan menyimpan sepuluh butir pil ekstasi dari dua jenis berbeda di dalam kamar rumahnya di Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan. Penangkapan dilakukan Kamis (31/7/2025) oleh tim opsnal setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.

Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi, S.H., M.H. mewakili Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka berikut barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kami telah mengamankan seorang pria yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis pil ekstasi. Barang bukti ditemukan di dalam kamar miliknya, terdiri dari lima butir pil berlogo kerang warna kuning dan lima butir berlogo Hello Kitty warna pink," ujar AKP Riza Effyandi, Jumat (1/8/2025).

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan kepemilikan narkotika oleh pelaku. Setelah diamankan di tempat kerjanya di sekitar Sekolah, pelaku secara kooperatif mengaku menyimpan barang tersebut di rumahnya. Saat penggeledahan dilakukan, ditemukan satu tas hitam berisi plastik bening berisi pil-pil ekstasi.

“Pelaku tidak melakukan perlawanan. Ia justru secara kooperatif menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti di dalam lemari kamarnya,” tambah Kasat.

Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan satu helai plastik bening, satu buah tas tangan warna hitam, serta satu unit ponsel android merk Vivo warna ungu yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait barang haram tersebut.

Hasil tes urine pelaku juga menunjukkan hasil positif mengandung Methamfetamina. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami tegaskan, Polres Dumai berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami," tutup AKP Riza Effyandi.

 

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : [email protected]