Home
Kodim 0320/Dumai Gelar Acara Korps Raport Pindah Satuan | H. Zukri, SM. MM Resmikan Lapangan Bola Mini Soccer Pangkalan Kerinci Bersama Wakil Bupati | Bupati Pelalawan H. Zukri : Minta Dukungan Perusahaan untuk Percepatan | Polsek Dumai Barat melaksanakan Kegiatan Gerakan Gen Z Cinta Lingkungan, | Polres Dumai Gelar Kegiatan Gerakan Pangan Murah Dalam Rangka Menjaga Stabilitas dan Pasokan Harga Pangan Beras | Pemerintah Kota Dumai Menyelenggarakan Tabligh Akbar di Masjid Al manan Ratusan Jema'ah
Kamis, 14 08 2025
/ Dumai / 16:46:07 / Polsek Sungai Sembilan Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dua Kotak Kawat Las di Areal PT. ASK Dumai /
Amankan BB
Polsek Sungai Sembilan Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dua Kotak Kawat Las di Areal PT. ASK Dumai
Rabu, 09/07/2025 - 16:46:07 WIB

Realitaonline. come, Dumai - Seorang pria berinisial B.S. dilaporkan ke Polsek Sungai Sembilan atas dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di areal PT. Aditiya Serya Korita, Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, pada Senin (7/7/2025).
 
Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Edwi Sunardi, S.A.P., S.H., mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H., S.I.K., M.M., membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa proses penyelidikan tengah dilakukan. 
 
“Benar, kami telah menerima laporan dugaan pencurian dan saat ini sedang mendalami keterangan dari para saksi dan barang bukti yang ditemukan di lokasi,” ujarnya.
 
Menurut AKP Edwi Sunardi, peristiwa itu terungkap saat dua orang saksi yang juga karyawan perusahaan, melakukan pemeriksaan terhadap mobil pick up Grand Max BM 8294 QA yang dikemudikan oleh terlapor B.S. 
 
“Saat mobil tersebut diperiksa, ditemukan beberapa kotak dan bungkus kawat las yang disembunyikan di bawah jok bangku depan kendaraan,” jelasnya.
 
Ia menambahkan bahwa ketika ditanya mengenai kepemilikan dan dokumen pengantar barang-barang tersebut, B.S. tidak dapat memberikan keterangan yang meyakinkan. 
 
“Terlapor tidak bisa menunjukkan surat pengantar atau bukti bahwa barang tersebut sah dibawa keluar dari area perusahaan,” tambah Kapolsek.
 
Barang bukti yang diamankan antara lain dua kotak kawat las NSN ukuran 3,2 mm, satu kotak kawat las NSN ukuran 2,6 mm, delapan bungkus kawat las NSN ukuran 3,2 mm, dan dua bungkus kawat las NSN ukuran 4 mm. 
 
Lebih lanjut, pihak kepolisian telah melakukan langkah-langkah awal sesuai prosedur, yakni menerima laporan, memeriksa Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta meminta keterangan dari para saksi. 
 
“Kami juga telah mengamankan barang bukti dan akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor,” ungkapnya.(ayuningsih)

 

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : [email protected]