Home
Fast Respons Kadis Pupr Atas Jalan Berlobang Depan PN Kabupaten Pelalawan | Pemkab Bogor Dan DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan | PN Pekanbaru Meriahkan HUT ke 80 RI dengan Semarak | Polres Dumai Memimpin Langsung Kegiatan Penanaman Pohon Dalam Rangka Program Green Policing | Polres Dumai Bersama Jajaran Polsek,Polsek Sungai Sembilan, Menggelar Gerakan Pangan Murah | Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba
Sabtu, 16 08 2025
/ Hukrim / 07:46:14 / Polda Riau: Korupsi SPPD DPRD Dilakukan Berjamaah, Negara Rugi Rp195,9 Miliar /
Polda Riau: Korupsi SPPD DPRD Dilakukan Berjamaah, Negara Rugi Rp195,9 Miliar
Kamis, 12/06/2025 - 07:46:14 WIB
ilustrasi

Realitaonline.com, PEKANBARU — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau memastikan bahwa praktik korupsi dalam kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan DPRD Riau dilakukan secara berjamaah. Hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengungkap bahwa total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp195,9 miliar.

“Kurang beberapa ratus ribu lagi genap Rp196 miliar,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).

Menurut Kombes Ade, penyidik saat ini tengah mempersiapkan agenda gelar perkara yang akan digelar di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, dijadwalkan pada 17 Juni 2025. Gelar perkara ini akan menjadi momentum penting untuk menetapkan siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut.

“Siapa yang akan jadi tersangka masih menunggu hasil gelar. Yang jelas, ini dilakukan lebih dari satu orang dan bersifat berjamaah,” jelas Ade.

Ia juga belum dapat mengonfirmasi apakah tersangka nantinya termasuk mantan pejabat tinggi di DPRD Riau, seperti mantan Sekretaris DPRD Riau, atau pejabat lainnya yang aktif saat kasus ini terjadi.

Kasus korupsi berjamaah ini menjadi perhatian luas publik karena nilainya yang fantastis dan melibatkan ratusan pegawai serta pejabat. Dengan rampungnya audit kerugian negara oleh BPKP, penyidikan kini memasuki fase akhir sebelum proses hukum dilanjutkan ke penetapan tersangka.

Hasil audit ini akan menjadi alat bukti penting bagi penyidik untuk menjerat para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku, seperti yang dilansir dari liputan6.(*)

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : [email protected]