Home
Kodim 0320/Dumai Gelar Acara Korps Raport Pindah Satuan | H. Zukri, SM. MM Resmikan Lapangan Bola Mini Soccer Pangkalan Kerinci Bersama Wakil Bupati | Bupati Pelalawan H. Zukri : Minta Dukungan Perusahaan untuk Percepatan | Polsek Dumai Barat melaksanakan Kegiatan Gerakan Gen Z Cinta Lingkungan, | Polres Dumai Gelar Kegiatan Gerakan Pangan Murah Dalam Rangka Menjaga Stabilitas dan Pasokan Harga Pangan Beras | Pemerintah Kota Dumai Menyelenggarakan Tabligh Akbar di Masjid Al manan Ratusan Jema'ah
Kamis, 14 08 2025
/ Dumai / 07:48:13 / Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi /
Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi
Minggu, 04/05/2025 - 07:48:13 WIB

Realitaonline.com, Dumai- Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ekstasi. Penangkapan terjadi pada Jumat (2/5/2025) di pinggir Jalan Parit Tugu, Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu bungkus serbuk diduga narkotika jenis ekstasi sebanyak 30 butir dengan berat kotor ±15,81 gram.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah A (38), warga Jalan Dumai – Sei Pakning. Ia ditangkap saat berada di lokasi yang diduga kerap menjadi tempat transaksi narkotika.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru, satu helai jaket dongker, dan satu unit handphone android warna hijau merk Infinix.

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami terima akhir April lalu. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tim kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang memang telah kami curigai berdasarkan hasil pengintaian," ujar Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi, S.H., M.H., mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H, S.I.K., M.M.

Dalam proses penangkapan, barang bukti berupa serbuk ekstasi ditemukan di atas aspal jalan, tidak jauh dari tempat tersangka berdiri. tersangka mengakui bahwa barang tersebut miliknya. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif mengonsumsi methamphetamine.

"Kami akan terus konsisten memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dumai. Ini komitmen kami untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkoba," tegas AKP Riza Effyandi.

Tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terhadap tersangka dan barang bukti telah kami amankan ke Polres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerjasama dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba," tutup AKP Riza.

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : [email protected]