Realitaonline.com, Tapanuli Selatan -
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tapanuli Selatan menuntut Terdakwa ESS dengan tuntutan 4 tahun penjara, Tuntutan ini sama dengan tuntutan 6 orang sebelumnya yang sekarang sudah divonis 2 tahun 2 bulan oleh Mejalis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Namun dalam sidang Pembuktian dugaan Keterlibatan ESS selaku Terdakwa dalam dugaan melakukan Hasutan, menyuruh melakukan untuk menyerang Humas PT SAE dan memasuki Gate R-17 PT. PLTA Marancar , 2 alat bukti yang diajukan JPU tersebut tidaklah terbukti.
Dalam video yang diputar dan ditayangkan di hadapan majelis hakim yang dibarengi dengan Kesaksian Ahli video serta disaksikan secara bersama dalam persidangan pembuktian, namun video tersebut dirasa tidak bisa membuktikan secara nyata dan jelas bahwa ESS melakukan hasutan dan memprovokasi massa untuk melakukan penyerangan terhadap Humas PT SAE.
ESS juga menegaskan dalam putusan sidang 6 orang terdahulu, yang perkaranya sudah Berkekuatan Hukum Tetap tersebut tidak satupun dari mereka dalam putusan tersebut mengatakan bahwa yang menyuruh dan menyerukan untuk menyerang adalah Terdakwa ESS.
"Penasehat hukum terdakwa telah membaca isi tuntutan dari jaksa penuntut umum, dan telah menganalisa poin-poin dari tuntutan tersebut, dimana pada intinya JPU menuntut Terdakwa ESS 4 tahun penjara, dan Penasehat Hukum Terdakwa tidak sependapat dengan tuntutan JPU tersebut,
Saat dikonfirmasi awak media melalui Telephone, Penasehat Hukum Terdakwa (Heri Triska Siregar, SH) menjelaskan bahwa " kita semua harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan, ini belum berakhir meskipun sebelumnya kami berharap JPU mengajukan tuntutan sesuai dengan fakta yang hadir dipersidangan, sayangnya tuntutan tersebut jauh dari yang kami harapkan bahkan jauh dari pesan jaksa agung yang meminta seluruh jaksa bekerja dengan hati nurani dan memperhatikan keadilan yang ada di masyarakat.
Kami sadar betul ini adalah penegakan hukum, sesuai kewenangan yang diatur dalam hukum acara pidana, tugas jaksa adalah melakukan pembuktian sesuai pasal 183 KUHAP, jaksa memperoleh alat bukti yang cukup untuk menutut seseorang di persidangan itu diatur di KUHAP.
Sambung Penasehat hukum Terdakwa (Pangiutan Tondi Lubis) hal yang menyeret klien kami dalam dugaan tindak pidana yang bergulir ini adalah berawal dari terpidana 6 orang yang melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di Gate R 17 PLTA marancar pada tanggal 16 Februari 2024 yang lalu, terpidana tersebut sudah divonis oleh hakim selama 2 tahun 2 bulan pidana penjara.
Belakangan klien kami diduga sebagai orang yang menghasut ke enam orang tersebut dengan istilah sekarang adalah aktor intelektual, namun fakta-fakta hukum yang terbukti dipersidangan bahwa ke enam orang tervonis tersebut memberikan keterangan dibawah sumpah bahwa ke enam orang tersebut menerangkan secara jelas dan gamblang bahwa mereka tidak ada dihasut maupun dipengaruhi oleh Terdakwa ESS.
Justru terdakwa adalah merupakan orang yang melerai kericuhan tersebut, mereka melakukan kekerasan murni karena spontanitas dan tersulut emosi, kemudian ke enam terpidana tersebut menerangkan bahwa Terdakwa tidak ada hubungan nya dengan apa yang dilakukan oleh ke enam terpidana tersebut. Sehingga jelas bahwa tidak ada keterlibatan Terdakwa dalam perkara ini sehingga Terdakwa harus dibebaskan demi hukum".
Lanjut Heri Triska Siregar "Tuntutan empat tahun penjara membuat terdakwa berpotensi bertanggung jawab melebihi dari apa yang seharusnya, tuntutan ini sama sekali tidak mencerminkan keadilan, sekedar memperlihatkan ke angkuhan jaksa. Jaksa penuntut umum tidak sungguh-sungguh dan tidak professional, para terdakwa, keluarga, masyarakat dan publik yang menyaksikan hal ini tentu merasa kecewa.
Penasehat hukum memandang janggal, karena JPU justru memberatkan klien kami dengan dasar yang kami anggap jauh dari rasa keadilan, menurut kami hal tersebut berkaitan dengan nasib serta masa depan klien kami sebagai tokoh masyarakat dan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan priode 2024-2029.
Jaksa yang tidak sungguh sungguh, tidak professional dan tidak didasarkan hati nurani hanya dapat dikoreksi oleh majelis hakim, karena majelis hakim diminta untuk memutus perkara ini dengan kejernihan hati, perenungan dan ijtihat yang baik.
Penasehat hukum ESS, Heri Triska Siregar, SH dan Pangiutan Tondi Lubis, SH, MH kepada wartawan, Kamis (23/01/2025).
Kami berharap majelis hakim dapat melahirkan putusan yang sejalan dengan hakikatnya sebagai wakil Tuhan, melahirkan putusan yang bijak dan memenuhi tuntutan keadilan, bagi yang tidak bersalah diberikan putusan bebas (Ati Hrp)