Home
Dugaan Pemalsuan dan Indentitas Oknum Anggota DPRD, Polres Pelalawan Lakukan Pemeriksaan di Lampung Timur | Nenek Wan Didi Berharap Bantuan Program Lansia Pemkab Pelalawan | Bupati Kampar Hambali Sampaikan Apresiasi Sinergitas TNI dengan Pemerintah dalam Membangun Kemasyarakatan. | Dandim 0313/ KPR Jadi Irup Pada Peringatan HUT TNI Ke-79 Tahun 2024 di Kab. Kampar.  | Cegah Keterlibatan Judi Online, Karutan Dumai Mendadak Periksa HP Petugas | Dengan Meningkatnya Kebutuhan Masyarakat Terhadap Makanan dan Minuman Yang Disediakan Diluar Rumah
Senin, 07 Oktober 2024
/ Pekanbaru / 18:29:37 / PN Pekanbaru Kabulkan Permohonan Tahanan Kota Terdakwa Korupsi BLUD RSUD Bangkinang /
PN Pekanbaru Kabulkan Permohonan Tahanan Kota Terdakwa Korupsi BLUD RSUD Bangkinang
Minggu, 29/09/2024 - 18:29:37 WIB

Realitaonline.com, Pekanbaru - Dua terdakwa dr.Wira Dharma dan dr.Andre Justin dalam perkara tindak pidana korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang tahun 2017 dan tahun 2018 diduga menjadi tahanan Kota dan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru.

Namun sayangnya dari informasi yang diperoleh awak media pihak PN Pekanbaru melalui Humas saat dimintai keterangannya sampai berita ini dipublikasikan tidak memberikan informasi perihal yang disampaikan,Kamis,26 September 2024.

Untuk diketahui bahwa terdakwa dr.Wira Dharma merupakan Direktur RSUD Bangkinang pada tahun anggaran 2017 sedangkan dr.Andre Justin selaku Direktur RSUD Bangkinang tahun anggaran tahun 2018.

Kedua terdakwa didakwa Kejaksaan Negeri/Kejari Bangkinang dimana selaku Pimpinan BLUD RSUD Bangkinang tidak melaksanakan tugasnya dalam hal mengawasi,mengendalikan dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan BLUD.Sebagaimana diatur pada Pasal 37 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman teknis pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.

Dimana terdakwa dr.Wira Dharma
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni saksi Arvina Wulandari sebesar Rp.2.025.089.849.

Sedangkan terdakwa dr.Andre Justin memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni saksi Arvina Wulandari sebesar Rp. 4.967.156.332,04 berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK Republik Indonesia.red

 

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com