Realitaonline.com, Nias Barat -- Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu yang maju kembali pada pemilihan Bupati Nias Barat pada Pemilihan Kepala Daerah 27 November 2024 mendatang bersama dengan Sabahati Gulo, S. Sos., MM., sangat patuh terhadap ketentuan sebagaimana diamanatkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam ketentuan pada Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016, ditegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan, yaitu a. menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara, dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Sebagai tindaklanjut atas amanat Permendagri tersebut, sejak tanggal 25 September 2024, Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu, telah meninggalkan rumah dinas dan semua fasilitas berupa mobil jabatan maupun mobil Dinas/Operasional yang selama ini dipakai untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugasnya sebagai Kepala Daerah.
Pengembalian kendaraan dinas Bupati Nias Barat tersebut dibenarkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Barat Setia Budi Waruwu.
Selanjutnya, untuk alasan keamanan, semua kendaraan berupa mobil jabatan dan mobil dinas/operasional Bupati maupun Ketua TP PKK, disimpan dan diparkir di Rumah Dinas Bupati Nias Barat.
"Semua sudah dikembalikan dan karena alasan keamanan kendaraan dinas tersebut disimpan di rumah dinas Bupati," jelas Setia Budi Waruwu kepada wartawan, Jumat (27/09/2024).
Lebih lanjut, Setia Budi Waruwu dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan menyampaikan pengembalian mobil dinas ini dilakukan sebagai bagian dari kepatuhan terhadap Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 yang dipertegas melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100. 2.1.3/4204/SJ 30 Agustus 2024 terkait Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, bahwa kepala daerah yang mengambil cuti kampanye tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara selama masa kampanye.
Untuk memastikan kebenaran informasi dimaksud, sejumlah wartawan mendatangi lokasi rumah dinas Bupati Nias Barat dan terlihat rumah dinas telah dikosongkan dan hanya dijaga oleh personil dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nias Barat. Juga didapati beberapa mobil dinas terparkir di parkiran rumah dinas Bupati Nias Barat.