Realitaonline.com, PEKANBARU - Warga Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar berinisial DI (40), diamankan petugas dari Satresnarkoba Polres Kampar. Ia diamankan beserta barang bukti 9 paket narkoba jenis sabu dengan berat kotor 12,70 gram.
Diresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, penangkapan DI berlangsung pada Kamis (18/7/2024). Awalnya, polisi mendapat informasi perihal adanya aktivitas peredaran narkoba di pinggiran Sungai Kampar, Dusun Tarusan Keramat, Desa Teratak Buluh.
"Informasi ini kemudian ditindak lanjuti oleh tim dari Satnarkoba Polres Kampar. Sekitar pukul 14.00 WIB Kamis kemaren, petugas kemudian mendapati target bernama DI sedang berada di daerah pinggiran sungai," sebut Kombes Manang, Jumat (19/7/2024).
Tim, lanjut Manang, kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat. Saat penggeledahan itulah ditemukan narkotika jenis sabu, yang dibungkus dengan plastik bening dan 1 butir pil ekstasi.
"Barang tersebut diletakan di lantai pondok kerambah ikan milik tersangka. Saat ditanya darimana ia mendapatkan barang haram tersebut, dia mengaku dapat dari seseorang bernama P yang saat ini telah kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sambung Manang.
Polisi, lanjut Kombes Manang, sempat berenang di sungai untuk menangkap dan mengamankan barang bukti milik pelaku. Sebab, saat hendak dicokok petugas, DI tengah berada di keramba ikan miliknya.
"Iya, memang sempat berenang ke keramba nya itu dari pinggir sungai. Memang ini resiko kami sebagai petugas kepolisian. Namun semuanya kami jadikan tantangan dengan niat agar Indonesia bersih dari narkoba," pungkasnya.
(Riaupos.co)