Home
20 Calon Panwascam ikuti Tes Wawancara di Bawaslu Kabupaten Pelalawan | Bazma Bekerja Sama dengan BDI dan PT KPI RU Dumai Gelar Latihan Sembelih Halal | MTQ Ke-IX Tahun 2024 M/1445 H Secara Resmi Di Tutup Oleh PJ Kepala Desa Kelebuk | Rumah Sakit Naray Hospital Diresmikan Oleh Walikota Dumai H. Paisal | Pelantikan Pengurus DPK PPNI Rumah Sakit dan Puskesmas Se Kota Dumai Ditandatangani Oleh Kadinkes | Pemda Kampar Selalu Berupaya Menekan Angka Inflasi.
Senin, 20 Mei 2024
/ Pelalawan / 13:04:34 / Keluarga Pengemudi Terios Tewaskan Pengendara Motor, Pelaku Lepas Tanggung Jawab /
Keluarga Pengemudi Terios Tewaskan Pengendara Motor, Pelaku Lepas Tanggung Jawab
Kamis, 09/05/2024 - 13:04:34 WIB

Realitaonline.com, Pangkalan Kerinci-Kejadian naas menimpa satu keluarga kecil di hari raya Idul Fitri pada Rabu (10/4/2024) lalu. Sang suami meninggal dengan luka menganga di bagian belakang dan kaki serta benturan keras bagian kepala.

Sedangkan istrinya mengalami patah bagian panggul, paha dan tangan. Nasib tragis juga dialami anaknya yang masih berusia 12 tahun di bagian kaki kirinya mengalami patah tulang.

Miris, sampai saat ini keluarga pelaku tidak ada bertanggungjawab menanggung biaya operasi kedua korban. Semua biaya ditanggung penuh oleh pihak keluarga korban.

" Sampai hari ini tidak ada (bantuan biaya). Perhari Sabtu lalu biaya operasi adik saya Desi sudah capai Rp 95 juta," jawab Faisal kepada awak media, Kamis (9/5/2024).

Juru bicara keluarga tersangka, kata Faisal, sempat menyampaikan akan membantu biaya pengobatan adik dan keponakannya itu yang kini masih dirawat di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.

Pelaku diketahui bernama Bagas (20) seorang mahasiswa anak dari seorang pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Pelalawan, Riau kini ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik Satlantas Polres Pelalawan mentersangkakan Pelaku dengan pasal 310 ayat 4,3 dan 1 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, pelaku pengemudi yang mengakibatkan kecelakaan lalulintas sesuai Pasal 311 ayat (4), “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan denda pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).”

 Pasal 311 ayat (5), “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com