Home
Gus Irawan Dukung Sepenuhnya Pencalonan Khenoki Waruwu Sebagai Bupati Nias Barat Periode 2024-2029 | Jalan Rusak yang Tak Kunjung Diperbaiki, Ketum Hipmawan Kritik Pemerintah | LSM Akan Segera Laporkan Ke APH Terkait Salah Pelaksanaan Proyek PUPR Prov Riau T.A 2023 | Jasmadi Kori Gelar Reses di Sungai Sialang Hulu | Minibus Masuk Jurang, Sopir dan Dua Penumpang Luka-luka | Upaya Turunkan Angka Stunting, TPPS Kota Dumai Bahas Strategi Jitu
Minggu, 28 April 2024
/ Kampar / 10:36:29 / SURIADI Kepala Sekolah SD Negeri 019 Pandau Jaya Diduga Korupsikan /
SURIADI Kepala Sekolah SD Negeri 019 Pandau Jaya Diduga Korupsikan
Rabu, 07/02/2024 - 10:36:29 WIB

Realitaonline.com, Kampar -Detakkeadilan.com,- Bantuan operasional sekolah (BOS) menggunakan keuangan Negara yang dianggarkan pemerintah pusat melalui APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Nasional), untuk satuan pendidikan yang disalurkan disetiap daerah masing-masing wilayah, diduga penggunaannya tidak tepat sasaran.

Seperti ditemukan disatuan pendidikan SD Negeri di Kabuapten Kampar Provinsi Riau, sekolah dasar negeri (SDN) yang menerima bantuan dana Bos yang diduga tidak jelas realisasi pengguanannya, Salah satu diantaranya yaitu UPT SD Negeri 019 Pandau jaya Kec. Siak Hulu Kab. Kampar Prov. Riau, yang diduga korupsi.

Berawal dari informasi yang dirangkum media ini dari masyarakat atau warga sekitar yang merupakan orang tua/wali murid SD Negeri 019 Pandau Jaya Kec. Siak hulu Kab. Kampar yang terbebani berbagai macam bentuk pungutan yang dilakukan oleh sekolah SD Negeri 019 Pandau Jaya tersebut. bahwa beberapa bentuk prakti pungutan yang diduga pungutan liar (PUNGLI) yang terjadi dilingkungan UPT SD Negeri 019 Pandau jaya Kec. Siak Hulu Kab. Kampar, seperti diketahui bahwa kepala sekolah SD Negeri 019 Pandau Jaya memungut uang pendaftaran siswa pindahan sebesar Rp. 900.000 ribu rupiah, dan penjualan buku lembaran kerja sekolah (LKS) sebesar Rp. 18.000 ribu rupiah persatu (1) LKS, serta buku agama dengan harga sebesar Rp. 39.000 rupiah, pungutan uang air galon atau air minum Rp. 2000 ribu rupiah persiswa, pungutan uang kolam berenang sebesar Rp. 30.000 ribu rupiah persiswa dan beberapa pungutan lainnya.

Sementara larangan penjualan lembaran kerja siswa (LKS), secara jelas tegas didalam peraturan peundang-undangan sebagaimana tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010 Bahkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menegaskan jual beli LKS yang di lakukan oleh pihak sekolah termasuk pungutan liar alias “Pungli”. Pasal 11, Peraturan Mendiknas No 2 Tahun 2008 melarang sekolah bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.

SURIADI, S.Pd. M.Si Kepala UPT SD Negeri 019 Pandau Jaya, yang dikonfirmasi wartawan media ini, tempatnya diruangan kepala sekolah UPT SD Negeri Pandau Jaya. Mengakui, benar ia memungut uang 900.000 ribu rupiah biaya pendaftaran siswa pindahan dan juga buku LKS serta uang air minum.

“itu benar saya pungut uang biaya pendaftaran siswa pindahan 900.000 karna itu tidak ditangguang dana Bos, dan buku LKS juga tidak ditangguang dana Bos, begitu juga air minum tidak ditanggung dana Bos,” dijelaskannya dengan nada marah penuh emosional terhadap wartawan.

Ketika dipertanyakan realisais penggunaan bantuan dana Bos kepada kepsek, Suriadi, S.Pd, M.Si, enggan memberi jawaban kepada wartawan.

Dengan ditemukan adanya pungli disekolah yang diakui oleh kepala sekolah dan juga dengan ketidak transparannya terhadap public terkait penggunaan dana bos yang merupakan sumber keuangan Negara. Sehingga patut diduga, bahwa kepsek UPT SD Negeri 019 Pandau Jaya Kec. Siak Hulu Kab. Kampar, diduga korupsi.

Menyikapi pernyataan yang diberikan oleh kepala sekolah terhadap waartwan, Elwin Ndruru selaku Ketua Umum organisasi Light Independent Bersatu yang disebut Team LIBAS, menjelaskan bahwa, “dana Bos diberikan kepada sekolah-sekolah baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta yang untuk biaya operasional sekolah seperti gaji guru dan karyawan, kebutuhan belajar mengajar seperti buku dan alat tulis, serta keperluan lainnya seperti biaya listrik, air, dan perawatan gedung sekolah Penerimaan Peserta Didik baru, Pengembangan perpustakaan, Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran, Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah dan Pembiayaan langganan daya dan jasa”

Adapun beberapa larangan dana BOS yang diterima oleh sekolah bahwa tidak boleh digunakan untuk :

1. Disimpan dengan maksud dibungakan
2. Dipinjamkan kepada pihak lain
3. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis
4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya
5. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya
6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru
7. Membiayai akomodasi untuk kegiatan yang diselenggarakan oleh
8. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah)
9. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat
10. Membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SMP yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan/atau kantin sehat
11. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran
12. Menanamkan saham
13. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat/pemerintah daerah atau sumber lainnya

14. Membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan membiayai penyelenggaraan upacara/acara keagamaan; dan/atau membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan atau sosialisasi, pendampingan terkait program BOS, perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota dan atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. bersambung***

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com