Home
Jalan Rusak yang Tak Kunjung Diperbaiki, Ketum Hipmawan Kritik Pemerintah | LSM Akan Segera Laporkan Ke APH Terkait Salah Pelaksanaan Proyek PUPR Prov Riau T.A 2023 | Jasmadi Kori Gelar Reses di Sungai Sialang Hulu | Minibus Masuk Jurang, Sopir dan Dua Penumpang Luka-luka | Upaya Turunkan Angka Stunting, TPPS Kota Dumai Bahas Strategi Jitu | Berkas Rasyid Assaf Dongoran sebagai Bakal Calon Bupati Tapsel Di terima PAN Tapsel
Minggu, 28 April 2024
/ Kampar / 15:36:22 / Yuricho Efril S.STP di Tunjuk Sebagai Plt Kadis PMPTSP Kampar. /
Yuricho Efril S.STP di Tunjuk Sebagai Plt Kadis PMPTSP Kampar.
Kamis, 04/01/2024 - 15:36:22 WIB

Realitaonline.com, Bangkinang Kota - Penjabat Bupati Kampar H. Hambali, SE, MH menunjuk Yuricho Efril, S.STP sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar, Penunjukan ini sesuai dengan Surat Perintah Pelaksana Tugas nomor 800.1.11.1/BKPSDM-MP/237 tertanggal 29 Desember 2023.

Dalam Surat Perintah tersebut menyatakan bahwa terhitung tanggal 29 Desember 2023 Yuricho Efril S.STP ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas di Dinas DPMPTSP disamping menjalankan tugas di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar, Bangkinang Kota, Rabu 03/01/2024)

Selain itu juga berisikan kepada yang bersangkutan diberikan kewenangan  melaksanakan tugas-tugas berdasarkan Undang-undang nomor 30 Tahun 2014 pasal 14 ayat 17 tentang administrasi pemerintahan dan Surat Badan Kepegawaian Negara nomor I/SE/I/2021 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian.

Terakhir Surat Perintah ini menyatakan bahwa Plt ini berlaku selama 3 Bulan dan dapat diperpanjang selama 3 Bulan (Diskominfo Kampar)

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com