Home
Walikota Dumai H. Paisal Sukses Laksanakan MTQ XLII Sebagai Tuan Rumah | Gus Irawan Dukung Sepenuhnya Pencalonan Khenoki Waruwu Sebagai Bupati Nias Barat Periode 2024-2029 | Jalan Rusak yang Tak Kunjung Diperbaiki, Ketum Hipmawan Kritik Pemerintah | LSM Akan Segera Laporkan Ke APH Terkait Salah Pelaksanaan Proyek PUPR Prov Riau T.A 2023 | Jasmadi Kori Gelar Reses di Sungai Sialang Hulu | Minibus Masuk Jurang, Sopir dan Dua Penumpang Luka-luka
Minggu, 28 April 2024
/ Kampar / 09:02:23 / Kades Pandau Jaya Tidak Transparan Penggunaan Dana Desa, LSM LIBAS Segera Laporkan /
Kades Pandau Jaya Tidak Transparan Penggunaan Dana Desa, LSM LIBAS Segera Laporkan
Selasa, 05/12/2023 - 09:02:23 WIB

Realitaonline.com, Kampar - Hasil investigasi di lapangan tim LSM LIBAS (Light Independen Bersatu) di desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar terkait data yang dihimpun dari temuan Dana Desa tahun anggaran 2022 yang diduga adanya penyelewengan/korupsi dana desa tahun anggaran 2022 yang dilakukan oknum Kepala Desa Pandau Jaya

“Kami dari DPD LSM LIBAS Kampar telah mengirimkan surat konfirmasi dan klarifikasi Dana Desa Anggaran Tahun 2022 kepada kepala Desa Pandau Jaya yang pagunya sebesar Rp.1.407.318.000 dengan tahap yakni ;
a.Tahap I realisasi penyaluran dana desa yang telah diterima sebesar Rp.1.070.470.800.
b.Tahap II realisasi penyaluran Dana Desa yang telah diterima sebesar Rp.423.900.000;
c.Tahap III realisasi penyaluran dana Desa yang telah disalurkan atau digunakan sebesar Rp.1.278.954.560
Padahal nilai pagu anggaran hanya sebesar Rp1.407.318.000.

Klarifikasi dan konfirmasi anggaran dana Desa tahun Anggaran 2022 tersebut diantar pada hari Rabu ,29/11/2023 di kantor Kepala desa Pandau Jaya dengan surat Nomor : 033/DPD- Kampar-LIBAS/XI/2023, dan diterima langsung oleh Pegawai Kepala Desa tersebut, namun sampai hari ini tidak ada jawaban.

Dari hasil temuan data kami serta hasil konfirmasi dan klarifikasi yang tidak dibalas oleh Kepala Desa Pandau Jaya, Maka patut diduga telah terjadinya Tindak Pidana Korupsi dalam realisasi Dana Desa di Pandau Jaya tutur Halawa selaku ketua DPD Libas Kabupaten Kampar.

Sambung olehnya Sekretaris DPD LIBAS Kampar Putra Sinambela, SH kepada awak media "atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa di desa Pandau jasa tersebut, maka dengan itu layak untuk di laporkan di Kejati Riau, dan hal ini telah kami konsultasi minta petunjuk kepada Pengacara kami (Advokat Martinus Zebua, SH) agar tidak sia-sia nantinya laporan ini".tuturnya,Selasa(5/12/2023)


Dilain tempat saat awak media menghubungi Advokat Martinus Zebua, SH dari Kantor Hukum MARTINUS ZEBUA, SH & ASSOCIATES selaku Penasihat Hukum DPD LIBAS Kampar menuturkan "ia betul DPD LIBAS Kampar telah mengirimkan surat konfirmasi dan klarifikasi atas kegiatan/pekerjaan desa yang menghabiskan Anggaran Dana Desa 2022 tidak ada tanggapan atau balasan surat resmi dari kepala desa pandau jaya dan patut diduga keras terjadinya Tindak Pidana Korupsi.

Dan saya telah sampaikan kepada DPD LIBAS Kampar, untuk mendukung menegakkan hukum tentang pemerintahan bebas atau bersih dari Korupsi dan serta mendukung pernyataan Bapak Presiden RI yang pada intinya menyatakan "kepada seluruh masyarakat untuk ikut mendampingi dan ikut mengawasi ADD agar tepat sasaran dan kepada warga diminta untuk dilaporkan ke pihak penegak hukum apabila ada ditemukan indikasi tindak pidana korupsi. Maka kepada DPD LIBAS Kampar jangan takut demi rakyat dan atau negara, segera laporkan ke penegak hukum (Kejati Riau), agar tidak adalagi oknum Kepala Desa yang korupsi ADD" tutupnya.(Tim).bersambung....

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com