Home
Walikota Dumai H. Paisal Sukses Laksanakan MTQ XLII Sebagai Tuan Rumah | Gus Irawan Dukung Sepenuhnya Pencalonan Khenoki Waruwu Sebagai Bupati Nias Barat Periode 2024-2029 | Jalan Rusak yang Tak Kunjung Diperbaiki, Ketum Hipmawan Kritik Pemerintah | LSM Akan Segera Laporkan Ke APH Terkait Salah Pelaksanaan Proyek PUPR Prov Riau T.A 2023 | Jasmadi Kori Gelar Reses di Sungai Sialang Hulu | Minibus Masuk Jurang, Sopir dan Dua Penumpang Luka-luka
Minggu, 28 April 2024
/ Kampar / 08:59:16 / Diduga Korupsi Dana Desa, Oknum Kades Tanah Merah Dilaporkan ke Kajati Riau /
Diduga Korupsi Dana Desa, Oknum Kades Tanah Merah Dilaporkan ke Kajati Riau
Jumat, 01/12/2023 - 08:59:16 WIB
Putra Sinambela,SH.Sekertaris DPD Libas Kampar

Realitaonline.com,Kampar - DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIGHT INDENPENDENT BERSATU Kabupaten Kampar , segera laporkan oknum Kepala Desa Tanah Merah berinisial SA Nasution ke Kajari Riau atas dugaan korupsi dana desa tahun 2022.

SA merupakan salah satu Kepala Desa Tanah Merah di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar - Riau.

Aktivis LSM LIBAS mengungkapkan, pihaknya akan melaporkan oknum kades berinisial “ SA ” atas dugaan korupsi kegiatan Dana Desa Tahun 2022. “Dugaan kami, oknum kades tanah merah tersebut diduga melakukan korupsi ADD tahun 2022.

Berdasarkan temuan terkait data Realisasi ADD tahun 2022 pada Desa Tanah Merah, Kecamatan Kampar - Riau, kami menemukan beberapa kegiatan realisasi Dana Desa yang diduga Fiktif. Kemudian dari pada itu, kami telah mengirimkan surat konfirmasi dan klarifikasi dengan No. 033/DPD-LIBAS-KAMPAR/XI/2023. kepada Kepala Desa tanah merah untuk diklarifikasi disertai bukti yang dapat di pertanggung jawabkan secara hukum.

Ya, surat klarifikasi telah kami dapatkan jawaban dari Desa Tanah Merah, namun yang disayangkan, apa yang kami minta untuk di klarifikasi malah jauh dari apa yang kami maksud. Selain dari pada itu, pihak kepala desa tanah merah sama sekali tidak melampirkan data pendukung yang dapat di pertanggung jawabkan secara hukum melainkan jawaban surat dari kepala desa tanah merah tersebut hanya berupa dalil pembenaran dirinya yang juga tidak ada bukti untuk dilampirkan.

Tentu kami Sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat merasa kesal dan aneh melihat sifat dan keangkuhan Kepala Desa Tanah Merah ini, dan tentu oleh karena itu ADD serta Aktifitas Realisasi ADD tahun 2022 kami duga keras telah terjadinya Tindak Pidana Korupsi dan serta kegiatan Fiktif dan layak untuk di laporkan ke pihak penegak hukum.

Dan kami tegaskan bahwa Minggu depan akan memasukan laporan di Kejati Riau. Biarlah nantinya penegak hukum yang melaksanakan kewenangannya. Dan sudah barang tentu kami juga meminta kepada rekan-rekan awak media untuk mengawal atau mendampingi laporan ini hingga sampai pada persidangan. Kita percaya dengan instansi penegak hukum, tapi untuk kasus ini terbuka untuk publik, maka sangatlah di butuhkan peran rekan-rekan awak media sekalian "jelasnya Yulius Ketua DPD Libas Melalui Putra Sinambela Sekertaris DPD Libas Kabupaten Kampar dalam keterangan pers, Kamis (30/11/23).

Adv. Martinus Zebua, SH dari Kantor Hukum MARTINUS ZEBUA, SH & ASSOCIATES selaku Penasihat Hukum DPD LIBAS Kampar ketika dihubungi awak media menegaskan "ya benar bahwa DPD LIBAS Kampar telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Kepala Desa Tanah Merah secara resmi dan jawaban klarifikasi juga telah diterima oleh DPD LIBAS Kampar. Kemudian benar DPD LIBAS Kampar telah menghubungi saya dan minta petunjuk untuk melaporkan temuan ini di Kejati Riau.

Memang tujuan DPD LIBAS Kampar akan melaporkan Kepala Desa Tanah Merah pada Minggu depan di kejaksaan Tinggi Riau. Dan saya selaku Penasihat Hukum DPD LIBAS Kampar sangatlah apresiasi sumbangsih DPD LIBAS Kampar untuk Rakyat dan untuk Negara.

Sesuai dengan instruksi dan atau perintah dari pada Presiden RI yang meminta kepada masyarakat yang pada intinya yakni "kepada seluruh elemen masyarakat untuk dapat mengawal dan mengawasi Anggaran Dana Desa agar tepat pada sasaran dan diminta untuk seluruh elemen warga masyarakat untuk melaporkan kepada penegak hukum jika ditemukan dugaan penyelewengan/dugaan korupsi dalam merealisai ADD.

Maka untuk tercapainya cita-cita hukum yang negara atau pemerintah bebas dari KKN serta tercapainya instruksi atau perintah Presiden RI agar ADD tepat pada sasaran, maka kami sarankan agar pihak Penegak hukum, seluruh elemen masyarakat maupun LSM serta awak media untuk dapat kerja sama mendampingi dan mengawal laporan ini nantinya hingga sampai ada putusan yang inkrah. Tujuannya agar rakyat dapat haknya dan agar ini menjadi contoh dan atau pedoman kepada bapak-bapak Kepala Desa lainnya,"tegas Adv.Martin".

Hingga berita ini diunggah, media ini belum bisa dihubungi  Kepala Desa Tanah Merah dan belum berhasil mengkonfirmasi ke pihak terkait.(Tim)....bersambung

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com