Home
Harta Kekayaan Kaban Keuangan Tapsel terus meningkat tiap Tahun | Wabup Dampingi Paban VI/Taswilnas Ster TNI Serahkan Bansos ke Warga Rupat | Dinkes Bengkalis Periksa Kesehatan 408 JCH Sebelum ke Tanah Suci | Tim Anev SI-ABK Polda Riau Evaluasi Kinerja Personel Polres Rokan Hilir | Tokoh Muda Rohil, Zakifri Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacakada di Sejumlah Parpol | 792 CJH Kampar Akan Berangkat Pada Musim Haji 2024
Rabu, 08 Mei 2024
/ Advertorial / 07:13:09 / DPRD Kabupaten Pelalawan Gelar Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan /
DPRD Kabupaten Pelalawan Gelar Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan
Senin, 27/09/2023 - 07:13:09 WIB

Realitaonline.com, Pelalawan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan menggelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2023, di Kantor DPRD Pelalawan, belum lama ini.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan, Baharudin SH MH didampingi Wakil Ketua I, H Syafrizal SE dan Wakil Ketua II, Faizal SE M.Si dihadiri oleh Bupati Pelalawan, H Zukri.
Mengawali sambutannya, Baharudin menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta pimpinan Organiasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Pelalawan yang telah dapat menyelesaikan rancangan KUA-PPAS Anggaran Pendapatan dan Pendapatan Daerah (APBD) Pelalawan tahun 2023.
Penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2023 menjadi kebijakan umum dan prioritas plafon anggaran antara Pemerintah Kabupaten Pelalawan dan DPPD. Hal ini patut menjadi perhatian bersama bahwa kebijakan umum dan KUA PPAS disusun oleh Pemkab Pelalawan.
“Dengan demikian kebijakan umum dan KUA-PPAS adalah bagian yang tidak dapat terpisahkan dari awal penyusuan, penetapan rancangan APBD Kabupaten Pelalawan tahun 2023,” terangnya.
Penandatananan nota KUA PPAS adalah salah satu langkah awal yang dilajukan pemerintah dalam teknis penyusunan rancangan APBD sebagaimana ditetapkan dalam peraturan tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Pasal 106 ayat 6 yaitu KUA-PPAS yang mendapat persetujuan bersama ditandatangani kepala daerah dan pimpinan DPRD melalui rapat paripurna.
“Penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS Kabupaten Pelalawan tahun anggran 2023 antara DPRD dan pemerintah daerah, diharapkan kepada pemerintah agar segera membuat Ranperda APBD 2023 yang kemudian diserahkan kepada DPRD untuk kemudian dibahas bersama. DPRD akan membahas semaksimal mungkin agar Ranperda APBD 2023 dapat selesai tepat waktu,” tandas Baharudin.
Perjalanan proses pembahasan KUA-PPAS antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Pelalawan dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD cukup panjang. Draf KUA-PPAS telah diserahkan ke dewan sejak 30 Agustus lalu, tertunda pembahasannya tersebab bersaman waktunya dengan pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 yang harus disahkan pada 30 September.

Hingga kemudian tahap pembahasan bergulir kembali hingga dicapai kesepakatan antara TAPD dan Banggar Dewan.
Pimpinan DPRD dan Bupati Pelalawan H Zukri kemudian secara bersama sama meneken berita acara KUA-PPAS sebagai awal perumusan APBD 2023. Kemudian pihak legislatif  akan menunggu jadwal dari Pemkab terkait penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2023 untuk dilakukan pembahasan dan pengesahan.
“Pembahasan APBD 2023 akan lancar dan tepat waktu sesuai dengan aturan, kita optimis kok,” kata Baharudin
Bupati Zukri dalam sambutannya mengatakan, nota kesepakatan tahun anggaran 2023 ini merupakan pedoman dan landasan dalam melakukan penyusunan nota keuangan dan rancangan APBD tahun anggaran 2023.
Menurutnya, hasil kesepakatan ini memiliki peranan penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan yang merupakan tugas dan tanggungjawab bersama dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintah untuk memenuhi harapan dan aspirasi masyarakat serta memajukan daerah.
“Sesuai dengan kesepakatan bersama eksekutif dan legislatif, bersama-sama saling memberikan dukungan dan kontribusi sesuai dengan kewenangannya. Mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan dan tahap evaluasi,” ujarnya.
Maka, dengan ditandatanganinya nota kesepakatan KUA-PPAS APBD Kabupaten Pelalawan tahun anggran 2023 maka eksekutif dan legislatif mempunyai fungsi yang sama melakui fungsi dan kewenangannya masing-masing untuk pembangunan di Kabupaten Pelalawan dalam rangka mencapai keberhasikan pelaksanaan pembangunan tahun anggaran 2023 mendatang.
“Tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah pada dasarnya selain merupakan tugas dan kewajiban konstitusional juga merupakan aktualisasi prinsip kemitraan antara pemerintah dan DPRD sebagai sarana unsur penyelenggara otonomi daerah,” jelasnya.
Oleh karenanya, lanjut Bupati Zukri, kemitraan yang sejajar antara pemerintah dan DPRD perlu dibina secara optimal dalam koridor saling asah dan saking isi menjunjung nilai nilai kebersamaan sesuai fungsi tugas dan peran masing-masing.
“Kita menyadari tanpa membina kemitraan dengan DPRD akan terjadi ketimpangan, tidak akan serasi dan tidak sejalan dalam membangun kabupaten ini,” tuturnya.
Ia berharapa dengan penerimaan dan belanja daerah yang disepakati target kerja pemerintah tahun 2023 sebagaimana tercantum dalam RPJMD tahun 2021-2026 akan dapat dicapai. Demikian pula aspirasi masyarakat akan dapat diakomodir.
“Namun demikian kita masih berharap sumber anggaran lain APBN dan APBD provinsi dapat diraih secara maksimal untuk dialokasikan di Pelalawan ini, sehingga dapat mempercepat pembangunan,” jelasnya.
Adapun ringkasan proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang terangkum dalam nota kesepakatan KUA-PPAS APBD 2023 sebesar Rp1.942.207.821.465 atau Rp1,94 triliun. Jika dibandingkan dengan APBD 2022 hanya Rp1.624.622.924.325 atau Rp1,62 triliun mengalami kenaikan.
“Jadi, APBD tahun depan, diperkirakan naik sebesar Rp317.584.897.140 atau Rp317 miliar lebih,” paparnya.
Ia merincikan, pendapatan daerah diestimasi mencapai Rp1.517.856.704.000 dan meningkat dibanding tahun lalu sebesar Rp12,9 miliar atau 0,97 persen terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) mencapai Rp217.576.130.000, dan pendapatan transfer pusat mencapai Rp1.300.279.654.000. Sedangkan pembiayaan daerah diestimasi sebanyak Rp424.352.037.465 yang bersumber dari penghematan belanja, pelampauan estimasi pendapatan, dan dana bagi hasil (DBH), dana reboisasi (DR) serta dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp200 miliar.
“Untuk belanja daerah, diestimasi sebesar Rp1.942.207.821.465. Jika dibandingkan dengan belanja tahun 2022 sebesar Rp1.624.622.924.325, naik sebesar Rp317.584.897.140,” ujarnya.

(Adv)***

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com