Home
Walikota Dumai H. Paisal Sukses Laksanakan MTQ XLII Sebagai Tuan Rumah | Gus Irawan Dukung Sepenuhnya Pencalonan Khenoki Waruwu Sebagai Bupati Nias Barat Periode 2024-2029 | Jalan Rusak yang Tak Kunjung Diperbaiki, Ketum Hipmawan Kritik Pemerintah | LSM Akan Segera Laporkan Ke APH Terkait Salah Pelaksanaan Proyek PUPR Prov Riau T.A 2023 | Jasmadi Kori Gelar Reses di Sungai Sialang Hulu | Minibus Masuk Jurang, Sopir dan Dua Penumpang Luka-luka
Minggu, 28 April 2024
/ Kampar / 09:04:04 / Pemda Kampar akan Surati Kementerian BUMN. /
Terkait HGU dan Tuntutan Masyarakat PTPN V di Tapung Hulu,
Pemda Kampar akan Surati Kementerian BUMN.
Kamis, 12/10/2023 - 09:04:04 WIB

Realitaonline.com, BANGKINANG KOTA - Terkait masa perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) dan tuntutan masyarakat kepada Perusahaan Holding Perkebunan Nusantara III (Persero) PT. Perkebunan Nusantara V yang berada di Kecamatan Tapung Hulu, akan berakhir pada Desember 2023. 
 
Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar melalui Pj Bupati Kampar H Muhammad Firdaus,SE,MM, kembali melalukan Audiensi dengan pihak PTPN V, Camat Tapung Hulu, Kepala Desa dan Tokoh adat di rumah Dinas Bupati kampar, rabu (11/10/2023).
 
Dalam pertemuan itu, Pj Bupati kampar menyampaikan bahwa seiring perpanjangan HGU tersebut, banyak harapan masyarakat selaku tuan rumah bagi perusahaan yang beroperasi diwilayahnya Desa Talang Danto dan Desa Kasikan.
 
Menyikapi apa yang disampaikan masyarakat melalui Kepala Desa Kasikan Al Hudri, dan Kades Desa Talang Danto Juli. Saat itu dijelaskan bahwa dengan memiliki lebih kurang sekitar 6.620 hektare lahan. Dari hitungan, 6.620 hektare tersebut apabila dikalikan 20 persen maka ada 1.300 lebih hektar lahan untuk masyarakat.
 
Guna menindak lanjut hal tersebut, Didampingi Kadisbun Kampar Idrus DP, Firdaus menyampaikan bahwa pemerintah daerah secepatnya akan menyurati Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Jakarta guna meminta petunjuk dan arahan terkait tuntutan masyarakat.
 
Untuk sementara waktu, Firdaus berharap agar pihak perusahaan PTPN V yang mengelola lahan seluas 6.620 ha tersebut, sebagai pengganti 20% yang dituntut warga sebelum nya.
 
Pihak perusahaan untuk bisa mencarikan solusi, atau merealisasika atas tuntutan masyarakat agar dalam proses HGU kedepan dan operasional perusahaan bisa lancar dan aman selamanya.
 
Muda-mudahan dengan audiensi singkat ini,  bisa memberikan solusi terbaik sehingga apa yang menjadi harapan kedua belah pihak semua dapat kita terwujud."ucap Firdaus".
 
Sementara itu Ketua LAK Drs. Yusri, M.Si yang juga hadir dalam kesempatan itu, Dt Bandaro tersebut menyampaikan bahwa sebagai lembaga adat dirinya berharap permasalahan Perusahaan dengan masyarakat bisa kita cari solusi yang terbaik.
 
Datuok Bandaro Mudo juga berharap agar PTPN V dapat memberikan kontribusi maupun hak dari masyarakat Desa Talang Danto dan Kasikan yang saat ini mereka belum mendapatkan apapun, yang mana tanah ulayat masyarakat telah di pakai oleh PTPN V untuk usaha perkebunan sawit.
 
Sedangkan menurut Kepala Bagian Hukum PTPN V Andiansyah Hamdani, beliau menyatakan bahwa pihaknya menjadikan regulasi sebagai landasan dalam membuat keputusan. 
 
Hal serupa juga disampaikan Corporate Secretary PTPN V Bambang Budi Santoso bahwa PTPN V tidak dapat memenuhi permintaan masyarakat mengingat statusnya sebagai anak perusahaan dengan mayoritas saham dimiliki oleh pemerintah melalui Kementerian BUMN.
 
Bambang juga meyampaikan, bahwa perusahaan Holding Perkebunan Nusantara III (Persero) tersebut telah memenuhi  kewajiban perusahaan perkebunan sebagaimana perintah Undang-Undang Nomor 18/2004 tentang Perkebunan serta telah melaksanakan pola kemitraan seperti perkebunan inti rakyat (PIR) yakni PIR-BUN, PIR Trans, PIR KKPA, atau pola perkebunan inti plasma lainnya.
 
Namun, PTPN V sendiri diketahui telah membangun kebun masyarakat melalui pola kemitraan plasma dan kredit koperasi primer anggota (KKPA) di Kabupaten Kampar dengan luas 21.000 hektare dari total luas kebun inti 36.000 hektare atau mencapai 58 persen, jauh lebih tinggi dari ketentuan yang diwajibkan 20 persen. 
 
Sejatinya, PTPN V sendiri telah menyiapkan sembilan program Bangun Desa untuk masyarakat Desa Talang Danto dan Kasikan guna memenuhi tuntutan masyarakat. Sembilan program itu meliputi program beasiswa, sarana pendidikan, pemberdayaan ekonomi, rumah ibadah, hingga sarana infrastruktur desa. 
 
Selain Kepala Bagian Hukum PTPN V Andiansyah Hamdani, hadir juga mendampingi dari pihak perusahaan EVP/KKPA Arief, dari pihak Perusahaan juga hadir mendampingi GM Distrik Barat, Kabag Hukum, Kabag Sekretariat Perusahaan, GM Distrik Petani Mitra, Manager Kebun Tandun beserta jajaran lainnya.
 
Sementara dari pihak Pemda Kampar dalam pertemuan tersebut, hadir juga Asisten I Pemerintahan Setda Kampar Ahmad Yuzar, Plt Kadis Perkebunan Idrus, SP, Ka. Kesbangpol Mahadi, Camat Tapung Hulu Wira SastraS.STP, Kabag Tapem Tengku Said.
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com