Pekanbaru  – DPRD Provinsi Riau menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Kepala Daerah terhadap Raperda tentan...[read more] "> Pekanbaru  – DPRD Provinsi Riau menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Kepala Daerah terhadap Raperda tentan" />
Home
Fast Respons Kadis Pupr Atas Jalan Berlobang Depan PN Kabupaten Pelalawan | Pemkab Bogor Dan DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan | PN Pekanbaru Meriahkan HUT ke 80 RI dengan Semarak | Polres Dumai Memimpin Langsung Kegiatan Penanaman Pohon Dalam Rangka Program Green Policing | Polres Dumai Bersama Jajaran Polsek,Polsek Sungai Sembilan, Menggelar Gerakan Pangan Murah | Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba
Sabtu, 16 08 2025
/ DPRD Prov. Riau / 18:55:22 / Paripurna Revisi Perda No. 10/2015 /
Paripurna Revisi Perda No. 10/2015
Senin, 02/12/2019 - 18:55:22 WIB


Realitaonline.com, Pekanbaru  – DPRD Provinsi Riau menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Kepala Daerah terhadap Raperda tentang Perubahan Perda No. 10 Tahun 2015 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya, Senin (2/12/2019).

Pimpinan rapat pada hari ini yakni Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Hardianto, bersama itu dari Pemerintah Provinsi Riau hadir langsung Gubernur Riau Syamsuar duduk bersebelahan dengan Pimpinan rapat Paripurna.

Pemerintah Provinsi Riau memberikan apresiasi atas perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatan sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) harus dilakukan revisi dan kajian ulang.

Gubernur Riau Syamsuar juga menjelaskan, keberadaan tanah Ulayat dan Pemanfaatannya tidak bertentangan dengan Undang-Undang diatasnya atau peraturan lain, khususnya tentang kehutanan terkait statis hutan negara dan hutan adat.(rls)
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : [email protected]