TEMBILAHAN - Sebanyak 89 dari 197 desa yang ada di Inhil, Riau terancam tidak bisa melakukan pembangunan dikarenakan belum juga melakukan...[read more] "> TEMBILAHAN - Sebanyak 89 dari 197 desa yang ada di Inhil, Riau terancam tidak bisa melakukan pembangunan dikarenakan belum juga melakukan" />
 
Home
Fast Respons Kadis Pupr Atas Jalan Berlobang Depan PN Kabupaten Pelalawan | Pemkab Bogor Dan DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan | PN Pekanbaru Meriahkan HUT ke 80 RI dengan Semarak | Polres Dumai Memimpin Langsung Kegiatan Penanaman Pohon Dalam Rangka Program Green Policing | Polres Dumai Bersama Jajaran Polsek,Polsek Sungai Sembilan, Menggelar Gerakan Pangan Murah | Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba
Sabtu, 16 08 2025
/ Indragiri Hilir / 23:14:31 / 89 Desa di Inhil Terancam Tak Bisa Lakukan Pembangunan /
89 Desa di Inhil Terancam Tak Bisa Lakukan Pembangunan
Rabu, 30/05/2018 - 23:14:31 WIB

REALITAONLINE.COM, TEMBILAHAN - Sebanyak 89 dari 197 desa yang ada di Inhil, Riau terancam tidak bisa melakukan pembangunan dikarenakan belum juga melakukan permohonan pencairan dana desa.

Padahal, saat ini sudah memasuki triwulan kedua tahun anggaran 2018, namun baru 108 desa di Inhil yang sudah melalukan pencairan dana desa.

Pjs Bupati Inhil, Rudyanto pun mengingatkan agar desa-desa yang belum melakukan pencairan untuk secepatnya mengajukan berkas permohonan alokasi dana desa.

"Dari total desa yang ada di Inhil, baru 108 desa yang mengajukan pencairan dimana saat ini kita sudah memasuki triwulan kesua. Apabila terlambat apa yang sudah direncanakan tidak bisa dilaksanakan dan dimanfaatkan masyarakat," pungkas Pjs Bupati saat rapat koordinasi program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ) tahun anggaran 2018 di Aula Hotel Puri Cendana, Tembilahan, Kamis (24/5/2018) pagi yang lalu.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Inhil, Yulizal menjelaskan, keterlambatan pencairan alokasi dana Desa oleh beberapa Desa disebabkan karena adanya perubahan peraturan Padat Karya.

Kendati demikian, Yulizal menyebutkan, jika pada minggu ketiga bulan Juni 2018, alokasi dana desa tidak juga dimohonkan dan dicairkan oleh pihak desa, maka anggaran alokasi dana desa tersebut akan dikembalikan ke kas negara.

"Pengembalian itu akan mengakibatkan tertundanya DAK dan DAU Kabupaten Inhil. Hal ini jangan sampai terjadi. Harus segera dimasukkan berkas permohonan pencairan dananya," cetus Yulizal.(Advetorial)
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : [email protected]