Home
Dinas Kesehatan Kota Dumai Laksanakan Lomba Balita Sehat Yang Diikuti Ratusan Peserta | Tirta Kahuripan Tetap Menjaga Pasokan Air Kepada Pelanggan Di Masa Libur Lebaran | Wakil Ketua DPRD Kampar Repol Singgung Infrastruktur Pendidikan | Wakil Ketua DPRD Kampar Fahmil Berharap Terus Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat Selama Ramadan | Hari Jadi Kabupaten Kampar ke 74, DPRD Menggelar Rapat Paripurna Istimewa | Rapat Paripurna Resmi di Buka Oleh Ketua DPRD Kampar M Faisal. ST di Ruang Rapat Paripurna .
Jum'at, 29 Maret 2024
/ Ekonomi / 14:07:39 / LSM KPK : Ingatkan Jaksa Penuhi Permintaan Hakim Tipikor Segera Tetapkan Gubernur Riau Non Aktif /
LSM KPK : Ingatkan Jaksa Penuhi Permintaan Hakim Tipikor Segera Tetapkan Gubernur Riau Non Aktif
Jumat, 04/05/2018 - 14:07:39 WIB

REALITAONLINE.COM,  PEKANBARU- Aktivis Anti Korupsi dari DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM KPK) ingatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) penuhi permintaan Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) segera tetapkan Gubernur Non Aktif Arsyadjuliandi Rachman dan PPTK  Armansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru, sesuai keterangan para saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru-Riau, sehingga menjadi berita utama sejumlah media nasional dan lokal.

Mencuatnya nama Gubernur Non Aktif Arsyadjuliandi Rachman dalam persidangan kali ini, sejumlah aktivis anti korupsi turut angkat bicara, diantaranya berdatangan dari  DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM KPK) mengingatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tidak pilih kasih dan segera penuhi permintaan majelis hakim tipikor.

“Kami dari DPP LSM KPK mengingatkan JPU segera penuhi permintaan hakim tipikor. Jangan hukum itu tumpul diatas tajam dibawah” kata Sekum DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM KPK) B. Anas saat dihubungi wartawan melalui telpon genggamnya, Jumat, (4/5/2018).

Bowonaso yang akrap disapa B. Anas ini, mengungkapkan, seharusnya Gubernur Non Aktif Arsyadjuliandi Rachman dan PPTK  Armansyah juga harus dijadikan tersangka, tapi kentaannya tidak. Sehingga menimbulkan ansumsi bahwa dalam pengusutan kasus ini seakan ada tebang pilih seperti yang diungkapkan Hakim Anggota Tipikor kemaren.

“Ya, kita minta kepada Jaksa professional saja dan segera tetapkan Gubernur Non Aktif Arsyadjuliandi Rachman dan PPTK Armansyah sebagai tersangka, Jangan Hukum Tumpul diatas Tajam dibawah” Pinta B. Anas.

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) terungkap kebenaran dari hasil keterangan para saksi yang dihadirkan JPU (Jaksa), yang membuat majelis hakim meradang. Sebab, majelis hakim menilai proyek yang menelan biaya sebesar Rp 9 miliar itu sudah bobrok dari awal. Bahkan pelaksanaan proyek itupun sarat dengan permainan para oknum.

Berdasarkan keterangan para saksi, majelis hakim langsung meminta kepada jaksa untuk menetapkan PPTK yakni, Armansyah sebagai tersangka. Selain itu, Gubernur Riau, Andi Rahman juga harus bertanggung jawab. Pinta Hakim Waruwu.

Keterangan para saksi yang dihadirkan JPU yakni Yusrizal selaku PPK dan Ikhwan Sunardi, Sekretaris Pokja, Hariyanto, dan anggota Pokja Desi Iswanti, Rica Martiwi, Hoprizal, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Adriansyah. Akrima ST juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Silvia. Terungkap jika proyek sudah bobrok sejak dari perencanaan.

Dalam keterangan para saksi menjelaskan semua dimana perencanaannya sudah dilaksanakan sejak tahun 2012 silam dengan dana sebesar Rp12 miliar tapi tak pernah terlaksana, sehingga diulang kembali pada tahun 2016. Begitu juga saat dilakukan proses lelang, ungkap para saksi dalam persidangan yang digelar, Kamis (03/05/2018) siang.

Dimana pada saat proses lelang, diungkapkan saksi Ikhwan Sunardi, selaku Ketua Pokja, sudah diberitahu oleh terdakwa Dwi Agus Sumarno, jika pemenang lelangnya nanti PT Bumi Riau Lestari. Akan tetapi pengerjaan dikerjakan oleh terdakwa Yuliana J Baskoro selaku kontraktor.

Selain itu, pada perencanaan awal juga diintrusikan oleh Gubernur Riau, Andi Rahman kepada terdakwa Dwi Agus dan Armansyah, PPTK serta saksi Ikhwan selaku PPK.

"Laporan perencanaan dilaporkan PPTK langsung ke Pak Dwi tanpa melalui KPA-nya, Pak Ariyanto Rab. Selain itu, Pak Dwi juga sarankan kepada saya kalau yang mengerjakan proyek itu nanti Yuliana," ucap Ikhwan.

Keterangan saksi Ikhwan yang hampir sama dengan keterangan saksi sebelumnya, Dedi Wahyudi selaku Direktur, dan Dian Melani selaku karyawan di perusahaan tersebut. Langsung membuat hakim anggota Khamazaro Waruwu meradang.

"Ini proyek sudah banyak akal akalan ini, para Pokja jadi tersangka PPK juga tersangka. Kok PPTKnya Armansyah tidak tersangka, kan aneh. Saudara jaksa, macam mana proses penyidikan ini, semacam ada tebang pilih," kata Waruwu.

“Saya minta kepada jaksa untuk jadikan PPTK-Nya sebagai tersangka, dan dalam hal ini, Gubri juga harus bertanggung jawab ini. Dia sudah tau kalau perencaan proyek bobrok, kok malah tetap dilanjutkan," tegas Waruwu.

Mendengar ucapan hakim Waruwu itu, terdakwa Dwi Agus tersentak, begitu juga para jaksa penuntut umu yang mengahadirkan saksi serta terdakwa Dwi Agus Sumarno, Yuliana J Baskora serta Rinaldi juga ikut tersentak kaget bagaikan disambar petir.

Jaksa Penutut Umum (JPU) langsung menanggapi dan berjanji akan menindak lanjuti permintaan majelis hakim. Usai mendengarkan keterangan saksi ini. Persidangan yang dipimpin majelis hakim Bambang Myanto SH menunda sidang hingga Selasa depan, (08/05/2018).

Perbuatan para terdakwa Dwi Agus Sumarno, Yuliana J Baskoro dan Rinaldi Mugni, terjadi pada proyek pembangunan tugu integritas anti korupsi dan RTH yang berlokasi pada bekas tapak kantor PU Riau tersebut. Pemprov Riau mengucurkan dana sebesar Rp 8 miliar lebih setelah melalui proses tarik ulur.

Pada pelaksanaan pembagunan RTH ini, telah terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 935 juta. Perbuatan ketiga terdakwa itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undamg (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 KUHP. (Release)***

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com