REALITAONLINE.COM, PEKANBARU- Tiga Direksi Perusahaan ritel PT Muslim Madani Riau digugat pemilik saham Donny Novanda senilai Rp682 juta di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Kendati, perusahaan ritel tersebut baru beroperasional selama 9 bulan dengan 4 gerai Mini Market Muslim Madani Mart beroperasional tersebar di beberapa daerah Pekanbaru.
Namun, persoalan internal sudah terjadi di dalam PT Muslim Madani Riau yang merupakan perusahaan Muslim Madani Mart.
Persoalan terjadi karena Muslim Madani Mart dikelola tidak sesuai dengan rencana awal oleh Direksi Safridon JS, sehingga Pemilik Saham Donny Novanda menggugat Direksi Safridon JS selaku tergugat 1, Lela Husna selaku tergugat 2 dan Syafiah selaku tergugat 3 di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Tak tanggung-tanggung tuntutan disampaikan mencapai Rp682 juta.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dipimpin Ketua Majelis Yudisilen, SH, MH, Rabu (24/04/2019).
Dalam keterangannya, saksi Rose Novita menjelaskan dalam pengelolaan Muslim Madani Mart tidak ada terima gaji, namun yang ada diterima setiap bulan tersebut merupakan biaya operasional.
"Itu bukan gaji tapi biaya operasional yang diterima seperti Safridon JS menerima Rp4 juta lebih setiap bulan itu uang operasional kerjanya," terangnya.
Selain itu, Saksi juga menyebutkan dalam Muslim Madani Mart Safridon JS memiliki saham yang jumlahnya sudah mencapat 44 persen.
Namun, Parlindungan SH MH selaku Kuasa Hukum Penggugat Donny Novanda dengan tegas membantah keterangan saksi tidak benar karena yang diterima tersebut adalah gaji dan Safridon JS sama sekali tidak memiliki saham pada PT Muslim Madani Riau.
"Keterangan saksi jelas tidak benar hakim, bahwa Safridon JS menerima gaji tiap bulan dan tidak ada sahamnya dalam perusahaan sesuai dengan barang bukti yang sudah diajukan dalam gugatan," tegas Parlindungan sembari menunjukan bukti.
Parlindungan menjelaskan, dalam pendirian perusahaan PT Muslim Madani Riau cita-cita awalnya adalah untuk kepentingan umat,namun ternyata dalam internal perusahaan tersebut sudah tidak sesuai dengan harapan cita-cita awal.
Secara rinci, Parlindungan menjelaskan, beberapa kesalahan dilakukan Safridon JS dan tergugat lainnya, pertama kesalahan fatal adalah direksi menerima gaji diluar dari RUPS. Padahal, dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas, gaji direksi itu harus ditetapkan berdasarkan RUPS, namun ini ditentukan secara sepihak menggunakan uang perusahaan, uang pemegang saham.
"Berarti kalau memakan uang itu sesuai UU tersebut si Direksi sudah melakukan perbuatan pidana korupsi dan penggelapan keuangan perusahaan," bebernya.
Dilanjutkannya, sesuai UU Tentang Perseroan terbatas tersebut seharusnya kesepatan gaji itu dilakukan dalam RUPS disetujui dewan pemegang saham dan komisaris baru gaji itu bisa diambil.
Kemudian, itu ada pengembalian saham yang pemegang saham dibawah kendali Donny Novanda dan itu pengembalian sahamnya dilakukan tanpa RUPS.
"Dan lagi-lagi si Direksi sudah melakukan kesalahan yang sangat fatal dan dia sudah melanggar UU Nomor 40 Tentang Perseroan Terbatas.Dalam gugatannya menuntut kerugian materil dan in materil senilai Rp 682 juta. Kita minta dikembalikan saham kita saja ditambah keuntungan-keuntungan, kerugian inmateril. Karena akibat kesalahan gugatan melawan ini, klien kita trauma untuk berwirausaha, trauma untuk berinvestasi," tegas Parlindungan.
Ketiga, faktor dalam menjalankan usaha tidak ada transparan, seharusnya Safridon JS melakukan koordinasi dengan dewan komisaris.
"Kebetulan klien kita ketua dewan komisaris, harusnya Safridon JS koordinasi dengan klien kita, namun ini tidak pernah dilakukan. Banyak hal dilakukan Direksi tanpa sepengetahuan Dewan Komisaris, makanya kita gugat," ujar Parlindungan.
PT Muslim Madani Riau didirikan tahun 2018 bergerak di bidang ritel mini market Muslim Madani Madani Mart sudah berjalan 9 bulan dan sudah ada 4 gerai mini market Muslim Madani Mart yang sudah beroperasional di Pekanbaru.
"Gugatan kita lainnya, agar tergugat Safridon JS dan tergugat lainnya mundur dari jabatan direksi dan usaha ini vakum sementara sambil menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tandas Parlindungan.(wpn)***