Rohil Berlakukan Siaga Darurat Karhutla selama 120 Hari
Dibaca sebanyak 950 kali
Rokan Hilir | Yulius Halawa | Rabu, 07/08/2024 | 18:12:36 WIB
Realitaonline.com, BAGANSIAPIAPI - Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menjadi salah satu yang ditetapkan dengan status siaga darurat kebakaran hutan atau lahan (karhutla) di Riau.
Hal itu diketahui dari adanya keputusan Bupati Rohil dengan nomot 499/BPBD/2024 tentang penetapan status siaga darurat bencana kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan Kabupaten Rohil tahun 2024 yang ditandatangani 22 Juli 2004 lalu.
Kalaksa BPBD Rohil Hari Darma melalui Sekretaris Edo Senin (5/8/2024) menyebutkan penetapan status siaga darurat itu menyikapi kondisi yang terjadi dan mengacu pada ketetapan itu berlangsung selama 120 hari sejak ditetapkan.
"Berlangsung selama 120 bDi sejak 22 Juli sampai 18 November 2024," kata Edo merujuk pada ketetapan tersebut.
Selanjutnya diterangkan bahwa massa status siaga darurat dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan penanganan bencana di lapangan.
Terpisah Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni menyebutkan saat ini atau kondisi karhutla di Rohil sudah tidak ada.
"Titik api sudah nihil," katanya.
Sementara sebelumnya pada pertengahan Juli 2024 sejumlah wilayah kecamatan di Rohil terjadi karhuttla seperti di Kecamatan Tanah Putih, Bangko, Pasir Limau Kapas, Sinaboi, Kubu dan Kubu Babussaam.
Dari peristiwa itu sedikitnya 20 Hektare lahan terbakar dan polisi juga ada mengungkap tindak pidana karhutla dengan mengamankan seorang tersangka di wilayah Kecamatan Kubu Babussalam. (RPC)