Tersangka Pencurian Handphone dan Penadah Diamankan Polres Rohil
Dibaca sebanyak 1156 kali
Rokan Hilir | Yulius Halawa | Selasa, 30/07/2024 | 15:11:05 WIB
Realitaonline.com, BAGANSIAPIAPI - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir (Rohil) meringkus tersangka terduga pelaku pencurian sekaligus penadah hasil curian, Sabtu (27/7).
Tersangka berinisial DS (30) warga Kelurahan Balai Jaya Kota, Kecamatan Balai Jaya.
Tersangka DS diduga mencuri beberapa handphone milik korban Mhd Ikram Siahaan (28) dan Heri Irawan (32).
Handphone digondol tersangka saat di kediaman Heri Irawan, di mana kedua korban sedang tertidur karena kelelahan setelah pulang dari melayat di rumah kerabatnya yang meninggal dunia.
Sementara tersangka penadah diamankan berinisial SJ (34) warga Kepenghuluan Balai Jaya, Kecamatan Balai Jaya.
‘’Diringkus polisi atas dugaan telah membeli atau menadah HP hasil curian yang terjadi di rumah Heri Irawan di Dusun Balam Jaya, Kepenghuluan Balam Jaya, di mana kedua korban dirugikan Rp7 jutaan dalam kejadian itu,’’ kata Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Edi Purnomo, Ahad (28/7).
Saat itu, kata Edi, Ikram terbangun untuk melaksanakan salat subuh, namun saat mencari handphone tidak ditemukan.
Kemudian Ikram membangunkan Heri dan menanyakan handphone-nya, namun saat itu pelapor tidak melihat handphone dan beberapa unit handphone telah hilang.
‘’Lalu pelapor memeriksa jendela belakang sudah dalam keadaan terbuka dan rusak, pada bagian kunci mengalami kerusakan. Atas kejadian tersebut keduanya mengalami kerugian kurang lebih Rp7 juta dan melapor ke Polsek Bagan Sinembah,’’ kata Ipda Edi Purnomo.
Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi mendapatkan petunjuk yang mengarah bahwa terduga pelaku adalah Dian dan berhasil ditangkap. Tersangka kemudian buka mulut bahwa barang curian telah dijual kepada SJ alias Sangkot. Tersangka kemudian diamankan guna penyelidikan lebih lanjut. (RPC)