Realitaonline.com, BAGANSIAPIAPI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hilir (Rohil) gelar sosialisasi PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota 2024 di Bagansiapiapi, Kamis (18/7/2024).
Sosialisasi dibuka resmi Ketua KPU Rohil Eka Murlan SE Sy didampingi sejumlah komisioner, dan hadir dari perwakilan Polres Rohil, perwakilan Kodim 0321/Rohil, Kejari Rohil, Pengadilan Negeri (PN) Rohil, komisioner Bawaslu Rohil Jaka Abdillah dan sejumlah komisioner.
Hadir juga beberapa Kepala OPD Pemda Rohil, para perwakilan partai politik, organisasi kemasyarakatan organisasi sosial/pemuda, serta akademisi.
Ketua KPU Rohil Eka Murlan menyebutkan, kegiatan itu berupaya menyampaikan berbagai hal terkait dengan pencalonan calon kepala daerah (cakada) kepada berbagai pihak yang berkaitan langsung dengan proses tersebut nantinya.
"Sehingga apa yang disampaikan lengkap, khususnya berkaitan dengan persyaratan pencalonan tersebut yang melibatkan peran dari penyelenggara maupun pihak dari luar, instansi terkait," kata Eka Murlan.
Ia memberikan contoh seperti adanya surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri, keterangan telah menjalani masa pidana dari lapas, surat keterangan terkait pajak dari kantor pajak, dan sebagainya.
Selain itu jika berkaitan dengan visi misi nantinya kata Eka, maka hal itu harus mengacu dengan visi misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang sudah disusun oleh pemerintah daerah.
"Calon kepala daerah itu dalam menyusun visi misi harus disusun dengan mengacu RPJM yang ada di daerah juga," katanya.
Begitu juga tambahnya terkait dengan dokumentasi adminduk, jika ada perubahan atau perbaikan nama maka harus bersinggungan dengan Disdukcapil dan seterusnya.
Karena itu tambah Eka, pihaknya dalam kesempatan sosialisasi itu menghadirkan berbagai pihak terkait sehingga bisa menyampaikan langsung terkait dengan apa yang menjadi persyaratan pencalonan agar diketahui luas oleh masyarakat lewat perwakilan tokoh, lintas organisasi dan komunitas serta diketahui para bakal calon nantinya lewat partai politik.
(Riaupos.co)