Dua Oknum Anggota Polres Rohil Dituntut 7 Tahun Penjara
Dibaca sebanyak 751 kali
Rokan Hilir | Yulius Halawa | Kamis, 11/07/2024 | 21:24:10 WIB
Realitaonline.com, UJUNG TANJUNG - Dua oknum anggota Satresnarkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) yang terlibat narkoba dituntut tujuh tahun penjara. Dua oknum polisi tersebut menghadapi sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Rohil di Pengadilan Negeri (PN) Rohil di Ujung Tanjung, Selasa (9/7).
Pada tuntutannya, JPU menyebutkan dua oknum polisi berinisial Bripka NM Panjaitan dan Briptu SAS terbukti secara sah melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
‘’Menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp2 miliar dan subsider enam bulan,’’ kata JPU Jupri Banjarnahor SH saat membacakan tuntutannya di PN Rohil.
Hal yang memberatkan para terdakwa menurut JPU bahwa para terdakwa merupakan anggota kepolisian RI yang seharusnya bertugas memberantas peredaran gelap narkotika namun dalam perkara ini justru terlibat dalam pembelian narkotika jenis ektasi. Sedangkan untuk hal yang meringankan adalah bahwa para terdakwa sebagai tulang punggung keluarga.
Sebelumnya perkara yang menjerat dua oknum polisi itu pascakematian Briptu JD Situmorang (anggota Polsek Pujud), yang sempat dilarikan ke RS Atthaya di Ujung Tanjung, diduga usai menenggak minum-minuman keras dan menggunakan narkotika jenis ekstasi di salah satu cafe di Jalan Simpang Mayat, Kelurahan Banjar XII, Tanah Putih yang terjadi pada Ahad, (28/1).
Setelah pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Erif Herlambang menanyakan tanggapan terdakwa. Dimana melalui penasehat hukumnya, Rahmad SH menyebutkan akan mengajukan pembelaan.
Mendengar hal itu, hakim Erif menyebutkan memberikan waktu satu pekan untuk mempersiapkan pembelaan yang akan disampaikan pada persidangan yang akan digelar pekan depan.