Laporan Pengaduan Mirin Di Polda Riau Sudah Ditangani Penyidik
Dibaca sebanyak 230986 kali
Pelalawan | Yulius | Selasa, 08/07/2025 | 17:47:01 WIB
Realitaonline.com, Pelalawan - Laporan pengaduan Mirin seorang warga Desa Kuala Semundam Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan sudah ditangani oleh penyidik Polda Riau. Laporan atas dugaan penipuan dan penggelapan oleh oknum mantan anggota DPRD Pelalawan Rinto S.Sos.
Kepada wartawan media ini Selasa (8/7/2025) Mirin menjelaskan, saya telah membuat laporan pengaduan melalui kuasa hukum saya Rawin SH di Polda Riau pada tgl 4 Oktober 2024 silam. Alhamdullilah pengaduan saya sudah ditangani oleh penyidik Polda Riau, jelasnya.
Dijelaskan oleh Mirin, dia membeli alat berat eskavator secara kredit melalui perusahaan milik Rinto sekitar tahun 2021 lalu. Setiap bulan saya transfer uang ke rekening milik Rinto untuk disetorkan ke perusahaan leasing sesuai perjanjian awal diantara kami kedua belah pihak. Ternyata uang yang saya transfer itu tidak disetorkan oleh Rinto ke pihak lesing, ucapnya.
Akibat dari ulah Rinto tersebut Mirin mengaku mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Maka hal itu dilaporkan di Polda Riau guna diproses secara hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia, imbuhnya berharap.
Dalam kesempatan yang sama Rawin SH, selaku kuasa hukum Mirin berharap, proses penyidikan perkara kliennya tersebut berjalan sebagaimana yang diharapkan. Artinya selaku korban pihaknya percaya penuh terhadap penyidik untuk menangani perkara tersebut secara profesional.
Dikatakan oleh Rawin, meskipun memerlukan proses yang cukup lama namun penyidik Polda Riau telah menangani perkara kliennya dengan baik. Dalam hal ini penanganan perkara tersebut nantinya dapat memberi rasa keadilan bagi klien saya selaku korban, ucapnya. (Sona)