Kades Air Hitam Didampingi Gakum, TNI, TNTN Dan Bhabinkamtibmas Babat Sawit Yang Ada Dilokasi RHL
Dibaca sebanyak 238555 kali
Pelalawan | Yulius Halawa | Jumat, 27/06/2025 | 09:50:50 WIB
Realitaonline.com, Pelalawan - Kepala Desa Air Hitam Tansi Sitorus melakukan pencabutan/pemusnahan tanaman yang di larang di tanam di lokasi Reboisasi Hutan Lindung (RHL) yang luasan areal tersebut lebih kurang 275Ha dan 48 Kepala Keluarga sampai hari ini, Salah satunya adalah tanaman sawit, kamis 26 Juni 2025.
Reboisasi Hutan Lindung adalah upaya untuk memulihkan dan meningkatkan kualitas hutan lindung yang telah rusak atau terdegradasi. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang memiliki fungsi sebagai pelindung tanah, air, dan lingkungan hidup. Dengan melakukan reboisasi hutan lindung, kita dapat membantu memulihkan dan meningkatkan kualitas hutan, serta mendukung kehidupan masyarakat sekitar hutan. Ketika di konfirmasi langsung di kantornya kepada awak media ini menjelaskan.
"Kami sudah berupaya sejak tahun 2019 sudah di lakukan penindakan, tahun 2021 juga sudah kita lakukan penindakan ini, ya namun begitulah kita maklum aja namanya masyarakat ya ingin coba-coba" ungkap kades air hitam ini yang terkenal dermawan terhadap sesama ummat manusia yg membutuhkan, selanjutnya.
"Ini kali ketiga sudah kita lakukan pemusnahan tanaman yang di larang di lokasi RHL ini, kali ini kita sudah lakukan tadi pagi bersama Tim yang mendampingi kami seluas lebih kurang 15Ha, tanaman sawit yang berumur baru tanam hingga 4 tahun" Tegas Kades Air Hitam T. Sitorus, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Pemusnahan tanaman yang di larang di lokasi Reboisasi Hutan Lindung tersebut di dampingi perwakilan dari
Gakum Abdulah 2 orang,
TNI Letda Sutrisno dan 20 orang anggota Satgas Pe.ulihan Kawasan Hutan(PKH) yang kebetulan lagi bertugas, Balai TNTN Deni Andika Putra, Bhabinkamtibmas Aiptu Alex dan perangkat Desa Kepala Dusun, Rukun Warga, Rukun Tetangga dan Linmas Desa Air Hitam. Masyarakat juga sudah menyadari sehingga mendukung kegiatan ini.***