Rinto Mantan Dewan Pelalawan Telah Dilaporkan di Polda Riau

Dibaca sebanyak 1357462 kali
Pelalawan | Yulius Halawa | Kamis, 26/06/2025 | 20:38:03 WIB
 
Realitaonline.com, Pelalawan - Mantan anggota DPRD Pelalawan Rinto S.Sos telah dilaporkan di Polda Riau pada tgl 14 Oktober 2024 lalu. Konfirmasi dari kuasa hukum korban terhadap penyidik Polda Riau Rabu 25/06/2025 kemarin, alhamdullillah penyidik telah melakukan gelar perkara.
 
Demikian disampaikan oleh Rawin SH, kuasa hukum korban bernama Mirin kepada wartawan media ini di Pangkalan Kerinci Kamis (26/06/2025). Sebagaimana laporan pengaduan nomor: LP/B/355/IX/2024/SPKT/Polda Riau dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan proses penyelidikan dan penyidikan telah berjalan sebagaimana mestinya.
 
Rawin menjelaskan, tahun 2021 lalu Klien kami bernama Mirin warga Sumedam Kacamatan Bandar Petalangan, membeli satu unit eskavator. Karena tidak memiliki perusahaan sendiri sebagai persyaratan, Mirin membeli alat berat tersebut dengan menumpang  di perusahaan PT Harapan Putra Pelalawan milik mantan anggota DPRD Pelalawan periode 2019-2024 Rinto warga Kelurahan Ukui 1 Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau.
 
Saat pembelian, disepakati harga satu unit eskavator senilai Rp 1,1 miliar secara kredit dengan tenor selama 36 bulan. Maka setiap bulan klien kami menyetorkan angsuran melalui transfer ke rekening Rinto sebagai perusahaan penjamin dari PT Sany Capital Singapore PTE LTD selaku perusahaan Kreditur, jelas Rawin.
 
“Ironisnya tiba-tiba Mirin dikagetkan kedatangan dari pihak PT Sany Capital Singapore PTE LTD yang mau menarik unit eskavator tersebut. Perusahaan itu beralasan bahwa belum dilakukan pembayaran angsuran selama 14 bulan lebih. Sementara setiap bulan klien kami mentransfer uang untuk pembayaran angsuran melalui rekening milik Rinto sebesar Rp 28.250.000, (dua puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), untuk disetorkan kepada perusahaan PT Sany Capital Singapore PTE LTD,” ucap Rawin.
 
Atas perbuatan Rinto itu klien kami mengalami kerugian cukup besar. Dari nominal uang yang tidak disetorkan oleh Rinto terhadap perusahaan PT Sani Capital Singapore PTE LTD selaku kreditur mencapai kurang lebih Rp 400 juta. Belum termasuk nilai kerugian lainnya, ucap pengacara Mirin itu kepada wartawan media ini.
 
Maka itu Rinto kita laporkan di Polda Riau dengan dugaan melanggar pasal Pasal 378 dan atau 372 Jo pasal 64 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara, ucap advokat yang telah melalang buana memegang berbagai perkara tersebut.
 
Sambung Rawin, meskipun Rinto sudah dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik dalam proses hukum perkara itu, kita percayakan sepenuhnya terhadap penyidik Polda Riau. Rawin percaya bahwa penyidik Polda Riau selalu mengedepankan profesional dalam menangani perkara kliennya tersebut, tutupnya berharap. (Sona)

 

 

Jumat, 01/08/2025 - 14:08:04 WIB
Ngeri..HIV Kabupaten Pelalawan Hingga Juni 2025 Bertambah 20 Orang Di Tahun 2024 Tercatat 46 Orang

Jumat, 25/07/2025 - 08:57:15 WIB
Tak Terima Di Intimidasi Warganya Kades Sungai Ara Laporkan Pengeroyokan Ke Polres Pelalawan

Selasa, 22/07/2025 - 11:50:50 WIB
Plh Kajari Pelalawan Rezi Dermawan, SH, MH Peringati IAD Ke - 25

Kamis, 17/07/2025 - 18:25:38 WIB
Asisten 1 Pemkab Pelalawan: Jangan Berhenti Memberitakan Yang Baik Walaupun Pahit

Selasa, 08/07/2025 - 18:23:14 WIB
Pererat Kemitraan, JMSI Tabagsel Silaturahmi ke Walikota Padangsidimpuan

Selasa, 08/07/2025 - 17:47:01 WIB
Laporan Pengaduan Mirin Di Polda Riau Sudah Ditangani Penyidik

Kamis, 03/07/2025 - 07:34:08 WIB
Bupati Pelalawan Hadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke-79

Minggu, 29/06/2025 - 11:31:15 WIB
Pembukaan Travel Saparindo AlBarokah dan Kantornya Resmi Dibuka di Padangsidimpuan

Minggu, 29/06/2025 - 09:57:18 WIB
Kepala Desa Air Hitam Penuhi Undangan Satgas PKH Untuk Klarifikasi, Bukan Kejati Riau Tanggal Merah Tutup

Jumat, 27/06/2025 - 10:28:05 WIB
Bupati Pelalawan Meminta Perusahaan Untuk Tetap Menerima Hasil Panen Masyarakat

Jumat, 27/06/2025 - 09:50:50 WIB
Kades Air Hitam Didampingi Gakum, TNI, TNTN Dan Bhabinkamtibmas Babat Sawit Yang Ada Dilokasi RHL

Kamis, 26/06/2025 - 20:38:03 WIB
Rinto Mantan Dewan Pelalawan Telah Dilaporkan di Polda Riau

Kamis, 12/06/2025 - 18:29:41 WIB
Gudang Cuci Kapas, Buat Palet Dan Pres Karton Dipertanyakan Warga Pelalawan

Kamis, 12/06/2025 - 07:11:39 WIB
Tem Raga Polres Pelalawan Giat Patroli Malam

Selasa, 27/05/2025 - 07:43:48 WIB
YPPLHI : Jika Penguasa Bela Pengusaha, Rakyat Siap Siaplah Sengsara

Senin, 05/05/2025 - 13:39:00 WIB
Supervisor SPBU : Mendesak Beberapa Media Online Untuk Meminta Maaf Serta Mencabut Artikel

Kamis, 24/04/2025 - 20:00:11 WIB
Hendri Berkomitmen Desa Kuala Terusan Dijadikan Desa Wisata

Jumat, 18/04/2025 - 17:55:46 WIB
RT Dan RW Bukit Kesuma Akui Setor Ke Kades Rp 300 Ribu Persurat Tanah

Jumat, 18/04/2025 - 08:54:20 WIB
Lahan SMA Kelas Jauh Bukit Kesuma Terancam Ditarik Balik Oleh Penghibah

Jumat, 18/04/2025 - 06:58:25 WIB
Polres Pelalawan Realis Pengungkapan Tindak Pidana Pengedar Narkotika dan Kepemilikan Senjata Api

Sabtu, 05/04/2025 - 11:10:04 WIB
Warga Jl Pepaya Pangkalan Kerinci Keluhkan Bangunan Drainase Asal-asalan

Jumat, 21/03/2025 - 23:15:13 WIB
Kapolres Pelalawan Pimpin Apel gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning tahun 2025.

Kamis, 20/03/2025 - 08:08:04 WIB
Kapolres Pelalawan Sosialisasikan Tagline "Mudik Aman Keluarga Nyaman" dan Hotline 110

Rabu, 19/03/2025 - 10:54:15 WIB
Kapolres Pelalawan Bagikan Paket Berbuka Puasa kepada Masyarakat dan Abang Becak

Selasa, 18/03/2025 - 08:40:49 WIB
Kapolres Pelalawan Sosialisasikan Tagline "Mudik Aman Keluarga Nyaman" dan Hotline 110.

 
HOME | UTAMA
PEMERINTAH KABUPATEN PELALAWAN © 2015
>