Beredar Barita Yang Diduga Hoak
Supervisor SPBU : Mendesak Beberapa Media Online Untuk Meminta Maaf Serta Mencabut Artikel

Dibaca sebanyak 4177 kali
Pelalawan | Yulius Halawa | Senin, 05/05/2025 | 13:39:00 WIB
 

Realitaonline, com, Pelalawan - Beredar sebuah pemberitaan dari media online yang menyebutkan bahwa seorang supervisor SPBU bernama Khairudin, alias Udin, diduga terlibat dalam praktik pelansiran dan penimbunan BBM subsidi jenis solar, dengan adanya pemberitaan di media online Informasi tersebut dinyatakan tidak benar, tidak terverifikasi, dan bersifat tendensius, Minggu 4 Mei 2025.


Fakta-fakta yang diperoleh dari pihak-pihak berwenang menyebutkan bahwa hingga saat ini tidak ada laporan resmi maupun temuan valid yang menunjukkan keterlibatan Khairudin dalam aktivitas ilegal sebagaimana diberitakan. Nama Khairudin yang dikaitkan sebagai pegawai Pertamina dan pengawas di sejumlah SPBU juga tidak tercatat dalam struktur resmi Pertamina atau daftar tenaga pengawas SPBU yang ditugaskan oleh badan usaha milik negara tersebut.


Bahkan, pihak keluarga dan rekan kerja Khairudin menyatakan bahwa pemberitaan tersebut telah mencemarkan nama baik dan mengandung banyak informasi yang tidak dapat diverifikasi. “Kami minta media untuk bekerja sesuai kode etik jurnalistik. Jangan membuat berita berdasarkan asumsi atau demi kepentingan tertentu,” ujar salah satu rekan Khairudin yang enggan disebutkan namanya.


Terkait klaim bahwa Khairudin menawarkan “sagu hati” kepada wartawan, hal ini juga tidak disertai bukti valid dan terkesan sebagai upaya membangun opini negatif. Selain itu, penggunaan istilah seperti “arogan”, “tidak kooperatif”, hingga narasi yang menyebut dirinya “mempermainkan media” dinilai tidak memenuhi unsur jurnalistik yang adil dan berimbang.


Pemberitaan yang tidak sesuai dengan prinsip verifikasi, tidak berimbang, serta tidak memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang diberitakan, berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa pers wajib memberitakan peristiwa secara faktual dan berimbang. Pasal 5 ayat (2) menyatakan bahwa pers wajib menghormati asas praduga tak bersalah. Pasal 18 ayat (2) menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap prinsip kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana hingga 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.


Selain itu, penyebaran informasi yang mengandung fitnah dan tidak sesuai fakta melalui media digital juga dapat dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 (perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008) menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik, dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.


Sejumlah pihak mengecam pemberitaan tersebut dan mendesak beberapa media online untuk meminta maaf serta mencabut artikel yang dimaksud karena berpotensi menjadi fitnah dan pembunuhan karakter. "Berita itu tidak memenuhi standar verifikasi. Sangat jelas tendensius dan berupaya membentuk opini buruk terhadap individu tanpa dasar kuat," kata seorang aktivis LSM yang turut memantau kasus ini.


Hingga berita ini diturunkan, tidak ada klarifikasi resmi dari beberapa media online terkait sumber data, bukti, maupun proses verifikasi yang dilakukan dalam menerbitkan berita tersebut.

 

Jumat, 01/08/2025 - 14:08:04 WIB
Ngeri..HIV Kabupaten Pelalawan Hingga Juni 2025 Bertambah 20 Orang Di Tahun 2024 Tercatat 46 Orang

Jumat, 25/07/2025 - 08:57:15 WIB
Tak Terima Di Intimidasi Warganya Kades Sungai Ara Laporkan Pengeroyokan Ke Polres Pelalawan

Selasa, 22/07/2025 - 11:50:50 WIB
Plh Kajari Pelalawan Rezi Dermawan, SH, MH Peringati IAD Ke - 25

Kamis, 17/07/2025 - 18:25:38 WIB
Asisten 1 Pemkab Pelalawan: Jangan Berhenti Memberitakan Yang Baik Walaupun Pahit

Selasa, 08/07/2025 - 18:23:14 WIB
Pererat Kemitraan, JMSI Tabagsel Silaturahmi ke Walikota Padangsidimpuan

Selasa, 08/07/2025 - 17:47:01 WIB
Laporan Pengaduan Mirin Di Polda Riau Sudah Ditangani Penyidik

Kamis, 03/07/2025 - 07:34:08 WIB
Bupati Pelalawan Hadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke-79

Minggu, 29/06/2025 - 11:31:15 WIB
Pembukaan Travel Saparindo AlBarokah dan Kantornya Resmi Dibuka di Padangsidimpuan

Minggu, 29/06/2025 - 09:57:18 WIB
Kepala Desa Air Hitam Penuhi Undangan Satgas PKH Untuk Klarifikasi, Bukan Kejati Riau Tanggal Merah Tutup

Jumat, 27/06/2025 - 10:28:05 WIB
Bupati Pelalawan Meminta Perusahaan Untuk Tetap Menerima Hasil Panen Masyarakat

Jumat, 27/06/2025 - 09:50:50 WIB
Kades Air Hitam Didampingi Gakum, TNI, TNTN Dan Bhabinkamtibmas Babat Sawit Yang Ada Dilokasi RHL

Kamis, 26/06/2025 - 20:38:03 WIB
Rinto Mantan Dewan Pelalawan Telah Dilaporkan di Polda Riau

Kamis, 12/06/2025 - 18:29:41 WIB
Gudang Cuci Kapas, Buat Palet Dan Pres Karton Dipertanyakan Warga Pelalawan

Kamis, 12/06/2025 - 07:11:39 WIB
Tem Raga Polres Pelalawan Giat Patroli Malam

Selasa, 27/05/2025 - 07:43:48 WIB
YPPLHI : Jika Penguasa Bela Pengusaha, Rakyat Siap Siaplah Sengsara

Senin, 05/05/2025 - 13:39:00 WIB
Supervisor SPBU : Mendesak Beberapa Media Online Untuk Meminta Maaf Serta Mencabut Artikel

Kamis, 24/04/2025 - 20:00:11 WIB
Hendri Berkomitmen Desa Kuala Terusan Dijadikan Desa Wisata

Jumat, 18/04/2025 - 17:55:46 WIB
RT Dan RW Bukit Kesuma Akui Setor Ke Kades Rp 300 Ribu Persurat Tanah

Jumat, 18/04/2025 - 08:54:20 WIB
Lahan SMA Kelas Jauh Bukit Kesuma Terancam Ditarik Balik Oleh Penghibah

Jumat, 18/04/2025 - 06:58:25 WIB
Polres Pelalawan Realis Pengungkapan Tindak Pidana Pengedar Narkotika dan Kepemilikan Senjata Api

Sabtu, 05/04/2025 - 11:10:04 WIB
Warga Jl Pepaya Pangkalan Kerinci Keluhkan Bangunan Drainase Asal-asalan

Jumat, 21/03/2025 - 23:15:13 WIB
Kapolres Pelalawan Pimpin Apel gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning tahun 2025.

Kamis, 20/03/2025 - 08:08:04 WIB
Kapolres Pelalawan Sosialisasikan Tagline "Mudik Aman Keluarga Nyaman" dan Hotline 110

Rabu, 19/03/2025 - 10:54:15 WIB
Kapolres Pelalawan Bagikan Paket Berbuka Puasa kepada Masyarakat dan Abang Becak

Selasa, 18/03/2025 - 08:40:49 WIB
Kapolres Pelalawan Sosialisasikan Tagline "Mudik Aman Keluarga Nyaman" dan Hotline 110.

 
HOME | UTAMA
PEMERINTAH KABUPATEN PELALAWAN © 2015
>