Tengku Zulfan, SE. Ak. CA Ditunjuk Sebagai Plh Sekda Kabupaten Pelalawan
Dibaca sebanyak 10180 kali
Pelalawan | Yulius Halawa | Selasa, 07/01/2025 | 09:09:36 WIB
Realitaonline.com, Pelalawan, Dengan berakhirnya (Pensiun) jabatan Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan H. A. Karim SH 31 Desember 2024, kini diangkat dan di usulkan menjadi Pelaksana Harian (Plh) Tengku Zulfan, SE. Ak. CA yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Pelalawan. T. Zulpan SE. Ak. CA, juga telah direkomendasikan kepada Gubernur Riau untuk menduduki posisi sebagai Penjabat Sekda Pelalawan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Pelalawan, Darlis, SP, M.Si pada Senin (6/1/2025).
Penunjukan Tengku Zulfan sebagai Plh Sekda Pelalawan berlaku sejak 1 Januari 2025 untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan Plt. H. Abdul Karim. SH Pj Sekda sebelumnya, yang telah memasuki masa pensiun pada akhir 2024.
Kepada media ini Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Pelalawan, Darlis, SP, M.Si menyampaikan, melalui pesan WhatsApp messenger pribadinya.
"Penunjukan Plh sekda sudah ditunjuk dan Pejabat (pj) sekda sdh diusulkan ke gubernur Tengku Zulfan SE. Ak. CA. Plh Sekda bertujuan untuk memastikan kelancaran tugas pemerintahan hingga keluarnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau terkait penunjukan Pj Sekda definitif, bahwa rekomendasi kepada Gubernur Riau untuk menetapkan Tengku Zulfan sebagai Pj Sekda telah diajukan pada 30 Desember 2024" ungkap Darlis.SP. M.Si. selanjutnya.
"Saat ini, proses penunjukan Pj Sekda masih berlangsung di tingkat Gubernur. Sementara itu, untuk mengisi kekosongan, Tengku Zulfan ditunjuk sebagai Plh Sekda," tambahnya.
Terkait wacana seleksi terbuka untuk jabatan Sekda Pelalawan, bahwa hal tersebut akan dibahas lebih lanjut setelah Pj Sekda ditetapkan. Seleksi terbuka akan dilakukan setelah posisi Pj Sekda terisi, Saat ini, hanya fokus menunggu keputusan dari Gubernur.