Home
IPHI Dumai Banyak Berkontribusi | Fasilitasi UMKM dalam Penerapan Perizinan dan Pengawasan Berusaha Berbasis Risiko | Bupati Siak Bawa 122 Sekdes Belajar di Sumedang, Tingkatkan Kapasitas Aparatur Kampung | Perpustakaan Tenas Effendi Milik SMPN Bernas Kembangkan Perpustakaan Berbasis Digital | KH. Abdur Rahman Qoharuddin: Kerukunan di Pelalawan Sangat Baik | Disperindag Pekanbaru Siap Antisipasi Kenaikan Harga Bahan Pangan Pasca Bencana di Sumbar
Jum'at, 17 Mei 2024
/ Kampar / 01:45:09 / Pj Bupati Kampar Bersama Masyarakat Kecamatan Terkait Pola PPTPKH Pada Perkebunan Sawit Rakyat /
Pj Bupati Kampar Bersama Masyarakat Kecamatan Terkait Pola PPTPKH Pada Perkebunan Sawit Rakyat
Selasa, 30/04/2024 - 01:45:09 WIB

Realitaonline.com, Tapung Hilir - Pj Bupati Kampar H. Hambali, SE.MBA.MH melakukan silaturrahmi sekaligus berdialog dengan masyarakat di dua Kecamatan yakni Kecamatan Tapung Hilir dan Kecamatan Tapung terkait pola penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan ( PPTPKH) pada perkebunan Sawit Rakyat yang di laksanakan di Aula Kantor Camat Tapung Hilir, Senin (29/4/2024). 

Turut hadir mendampingi Pj Bupati Kampar, Kepala Dinas PMD Kampar Lukmansyah Badoe, Kabid Dinas Perkebunan Helvizar, Camat Tapung Hilir Nurmansyah, Camat Tapung Sofiandi, Kepala Desa terkait Kecamatan Tapung Hilir dan Tapung dan masyarakat Desa Kota Baru, Desa Suka Maju, Desa Triimanunggal dan Desa Indrasakti.

Pj Bupati Kampar Hambali dalam arahannya mengucapkan minal aidin wal faizin  mohon maaf lahir dan bathin, semoga siliturrahmi kita ini di berkahi oleh allah SWT.

Hambali sampaikan bahwa, perkebunan rakyat yang berada dalam kawasan hutan tentunya sangat sulit untuk dikembangkan atau ditingkatkan karena tidak dapat diberikan fasilitas pengembangan perkebunan oleh Pemerintah. 

Hal ini pada prinsipnya kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam SK menteri LHK Nomor 903 merupakan hutan negara. 

Berkenaan dengan hal tersebut, pemerintah telah memberikan kemudahan dalam menyelesaikan tanah dan kebun rakyat yang berada di dalam kawasan hutan.

Dalam Peraturan presiden Nomor 62 tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria merupakan salah satu regulasi yang mendukung hal tersebut.

Reforma agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan penataan aset untuk kemakmuran rakyat.

Dikatakan Pj Bupati Kampar, pola penyelesaian tora dari kawasan hutan antara lain melalui kegiatan penyelesaian penguasaan tanah dalam  kawasan hutan negara dengan penataan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan.

Pemerintah Kabupaten Kampar sangat mendukung sepenuhnya pelaksanaan reforma agraria ini, tora dari kawasan hutan yang diproses melalui penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH) merupakan peluang kita untuk menyelesaikan permasalahan kawasan hutan di Kabupaten Kampar.

Diantaranya perkebunan rakyat yang berada di dalam kawasan hutan, disamping objek lain seperti fasilitas umum atau fasilitas sosial masyarakat, permukiman, lahan gagapan pertanian dan tambak.

Sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah untuk percepatan reforma agraria khususnya PPTPKH di Kabupaten Kampar dalam kesempatan ini di sampaikan bahwa usulan Pemerintah Kabupaten Kampar melalui surat Pj Bupati Kampar sudah di tandatangani dan di sampaikan kepada tim Inver PPTPKH Provinsi Riau.

Hambali berharap proses ini dapat diselesaikan dengan cepat dan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang pelepasan kawasan hutan khususnya untuk kawasan yang telah kita usulkan ini, yakni berada di wilayah kecamatan Tapung Hilir dan Kecamatan Tapung dapat segera ditertibkan.

Pemerintah Kabupaten Kampar akan berupaya secara maksimal agar kawasan perkebunan rakyat lain yang juga berada dalam kawaaan hutan dapat di proses dan di selesaikan melalui mekanisme PPTPKH sehingga perkebunan rakyat dapat dikeluarkan dari kawasan hutan untuk dapat dikelola dengan baik sehingga nantinya berdampak akan kesejahteraan masyarakat.

Untuk itu dukungan dan pertisifasi masyarakat sangat diperlukan dalam melengkapi data sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.

Sementara itu, Camat Tapung Hilir Nurmansyah, S.STP menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kampar (Pj Bupati Kampar Hambali) yang telah membantu dalam proses pelepasan kawasan hutan pada perkebunan sawit rakyat  melalui pola PPTPKH yang berada di daerah wilayah Kecamatan Tapung Hilir tepatnya di Desa Kota Baru dan Desa Kota Suka Maju.

Luas bidang tanah yang akan dilakukan pelepasan kawasan hutan pada perkebunan sawit rakyat di Desa kota Baru sebanyak 151 bidang sekitar 258 Hektar dan desa Suka Maju sebanyak 192 bidang sekitar 335 hektar.

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com