Home
Alih Kelola, Tarif Parkir Pasar Tradisional di Pekanbaru Bakal Turun | Pemko Pekanbaru Segera Salurkan Beras CPP Periode April-Mei 2024 | Keluarga Pengemudi Terios Tewaskan Pengendara Motor, Pelaku Lepas Tanggung Jawab | Walikota Dumai Tingkatkan Program Kesehatan dan Kebersihan | Harta Kekayaan Kaban Keuangan Tapsel terus meningkat tiap Tahun | Wabup Dampingi Paban VI/Taswilnas Ster TNI Serahkan Bansos ke Warga Rupat
Kamis, 09 Mei 2024
/ Siak / 13:46:19 / Terdakwa Korupsi Pupuk Suparmin Kembalikan Rp400 Juta Kerugian Keuangan Negara /
Terdakwa Korupsi Pupuk Suparmin Kembalikan Rp400 Juta Kerugian Keuangan Negara
Selasa, 02/04/2024 - 13:46:19 WIB
Penghitungan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp400 juta dari terdakwa atas nama Suparmin pada Senin (1/4/2024).

Realitaonline.com, SIAK - Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Siak menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp400 juta dari terdakwa atas nama Suparmin pada Senin (1/4/2024) siang.

Demikian dikatakan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Siak Huda Hazamal (Hedy). Dikatakan Hedy, terdakwa Suparmin mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 juta, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak Tahun 2021 yang dititipkan melalui keluarga terdakwa.

“Adapun perkaranya pada saat ini dalam tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru,” terang Kasi Pidsus Huda Hazamal (Hedy).

Selanjutnya uang tersebut disetorkan melalui rekening titipan Virtual Acount BRI atas nama RPL 008 KN Siak untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Lebih jauh dikatakan Hedy, bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak Tahun 2021, berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5.431.614.696,87.

Penyidik Kejari Siak telah menetapkan 6 tersangka dalam perkara aquo yang mana dalam tahap penyidikan salah satu tersangka atas nama

Sebelumnya terdakwa Suharnof telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp138 juta, ditahap penyidikan dalam rangka pemulihan keuangan negara.

Penyidik Kejari Siak dalam perkara aquo telah melakukan tindakan penyitaan bangunan gudang pupuk dan kendaraan yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut, serta melakukan tindakan pengamanan aset para tersangka guna kepentingan pemulihan keuangan negara yang ditimbulkan akibat dari perbuatan para tersangka.

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com