Home
Airin Azahra Siregar TK Al muqromah raih juara IV. | Billboard Milik Swasta yang Membahayakan Masyarakat Dibongkar | Bahas Teknis Pemberangkatan JCH Rohil | Tingginya Debit Air PLTA Koto Panjang, Pj Bupati Kampar Menghimbau Masyarakat Selalu Waspada. | hentikan aktivitas pertambangan galian Golongan C di Desa Koto Tibun Kec. Kampar | Pelaksanaan pawai ta'aruf MTQ Yang Ke-IX Tingkat Desa Kelebuk 1445 H/2024 M Terlaksana Dengan Baik
Senin, 20 Mei 2024
/ Siak / 22:04:16 / Bupati Siak MoU Pendampingan Hukum dengan Kejari /
Bupati Siak MoU Pendampingan Hukum dengan Kejari
Selasa, 20/02/2024 - 22:04:16 WIB

Realitaonline.com, SIAK, – Pemerintah Kabupaten Siak melakukan penandatanganan Memorandum of understanding (MoU) dan Kesepakatan kerjasama Fasilitasi Pembinaan Hukum, Pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang hukum perdata dan tata usaha negara antara Pemerintah Kabupaten Siak dengan Kejaksaan negeri Siak.

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Bupati Siak Alfedri dengan Kepala Kejaksaan Negeri Siak Moch. Eko Joko Purnomo di Ruang Rapat Raja Indra Pahlawan, Kantor Bupati Siak, Selasa (20/2/2024) siang.

Bupati Siak menyampaikan bahwa penandatanganan MoU antara Pemkab Siak dengan Kejari Siak sudah pernah dilakukan dan ini merupakan perpanjangan.

“MoU ini sudah pernah dilakukan sebelumnya dan ini merupakan perpanjangan dari MoU sebelumnya, kami mengucapkan terimakasih kepada Kajari Siak juga mengapresiasi atas pelaksanaan kerjasama ini,” ucapnya.

Alfedri juga berharap kedepannya Kejaksaan Negeri Siak dapat memberikan pengarahan dan pembinaan untuk pemerintahan di Kabupaten Siak.

“Kami sangat mengharapkan kepada bapak Kajari untuk memberikan pandangan pengarahan, dan pembinaan terkait pelaksanaan tertib administrasi pemerintahan, terkait dengan Aset, dan pendapatan asli daerah,” harapnya.

Moch. Eko Joko Purnomo SH mengapresiasi Pemkab Siak yang telah mempercayai Kejari untuk menangani masalah hukum dan bersedia bekerjasama.

“Kami mengapresiasi pemerintah Kabupaten Siak yang masih mempercayai Kejari Siak untuk menangani menuntaskan permasalahan hukum di Kabupaten Siak,” ucapnya.

Kajari juga mengungkapkan bahwa penandatanganan MoU itu merupakan langkah awal kerjasama Kejari bersama perintah Kabupaten Siak.

“Kami juga mengapresiasi Pemkab yang selama ini melaksanakan beberapa kegiatan dan itu berhasil dalam pelaksanaanya, tujuan dari kegiatan ini merupakan langkah awal kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Siak, dan kedepannya akan membantu menuntaskan permasalahan yang terjadi di wilayah Kabupaten Siak,” ungkapnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kasi Datun Kejari Siak Guntur Adi Nugraha juga memaparkan terkait hukum perdata serta bantuan hukum yang dilakukan pemerintah.

Hadir dalam acara tersebut Kepala Bagian Hukum Pemkab Siak, Staff ahli di Lingkungan Pemkab Siak, Pimpinan OPD, Camat dan Penghulu di Kabupaten Siak. Usai penandatanganan juga dilakukan penyerahan cenderamata.

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com