Home
MTQ Ke-IX Tahun 2024 M/1445 H Secara Resmi Di Tutup Oleh PJ Kepala Desa Kelebuk | Rumah Sakit Naray Hospital Diresmikan Oleh Walikota Dumai H. Paisal | Pelantikan Pengurus DPK PPNI Rumah Sakit dan Puskesmas Se Kota Dumai Ditandatangani Oleh Kadinkes | Pemda Kampar Selalu Berupaya Menekan Angka Inflasi. | DPRD Rohil Targetkan di Masa Persidangan Kedua Semua Kegiatan Berjalan Lancar | Pengguntingan Pita Oleh Walikota Dumai H,Paisal Bersama Direktur Naray Hospital Dumai Merry Yuliesda
Senin, 20 Mei 2024
/ Dumai / 06:07:47 / Jajaran Polres Dumai Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian di Areal PT. SDO /
Polsek Sungai Sembilan
Jajaran Polres Dumai Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian di Areal PT. SDO
Kamis, 14/12/2023 - 06:07:47 WIB

Realitaonline.com,DUMAI - Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian di areal PT. Sari Dumai Oleo Jalan PU Lama Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan, Selasa (12/12/2023) sekira pukul 10.00 WIB.

"Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sungai Sembilan IPDA TENGKU MUHAMMAD FAISAL, S.H berhasil membekuk seorang sopir berinisial MJ (59) warga Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli Kota Medan Provinsi Sumatera Utara. Bersama MJ (59), turut diamankan barang bukti berupa 51 gulungan copper tubing milik PT. Sari Dumai Oleo, 1 lembar Surat Pengantar No. 000407 dan 1 unit mobil container dengan Nomor Polisi (Nopol) BK 8962 FA beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan kunci kontak kendaraan," jelas Kapolsek Sungai Sembilan AKP BONARDO PURBA, S.H, Rabu (13/12/2023).

Kapolsek Sungai Sembilan mengatakan pengungkapan tersebut bermula saat Security PT. Sari Dumai Oleo melakukan pemeriksaan terhadap supir Mobil Container yang dikemudikan oleh MJ (59) dan mendapati 51 (lima puluh satu) gulung copper tubing dibawa dengan tanpa izin sehingga mengakibatkan PT. Sari Dumai Oleo mengalami kerugian Rp. 28.560.000,- (dua puluh delapan juta lima ratus enam puluh ribu rupiah).

"Selanjutnya MJ (59) beserta mobil container yang dikemudikannya diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MJ (59) akan dijerat Pasal 363 K.U.H.Pidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Kapolsek Sungai Sembilan AKP BONARDO PURBA, S.H.( ayuningsih)

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com