Home
Airin Azahra Siregar TK Al muqromah raih juara IV. | Billboard Milik Swasta yang Membahayakan Masyarakat Dibongkar | Bahas Teknis Pemberangkatan JCH Rohil | Tingginya Debit Air PLTA Koto Panjang, Pj Bupati Kampar Menghimbau Masyarakat Selalu Waspada. | hentikan aktivitas pertambangan galian Golongan C di Desa Koto Tibun Kec. Kampar | Pelaksanaan pawai ta'aruf MTQ Yang Ke-IX Tingkat Desa Kelebuk 1445 H/2024 M Terlaksana Dengan Baik
Senin, 20 Mei 2024
/ Bengkalis / 10:11:30 / Penyuluh Anti Korupsi Kabupaten Bengkalis: Tumbuhkan Nilai Anti Korupsi Sejak Dini /
Penyuluh Anti Korupsi Kabupaten Bengkalis: Tumbuhkan Nilai Anti Korupsi Sejak Dini
Selasa, 10/10/2023 - 10:11:30 WIB

Realitaonline.com, BENGKALIS - Pendidikan Antikorupsi (PAK), sebuah gerakan budaya dalam menumbuhkan nilai antikorupsi sejak dini

Pendidikan merupakan elemen yang sangat penting untuk mengakselerasi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia khususnya di Provinsi Riau. 

Hal ini di sampaikan oleh Rahmad Akmal,SE. Koordinator Penyuluh Anti Korupsi Kabupaten Bengkalis di sela kegiatan Road Show Bus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Beberapa waktu lalu.

Akmal yang juga bertugas sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Politeknik Negeri Bengkalis (Polbeng) melanjutkan bahwa, strategi pemberantasan korupsi dari KPK menempatkan pendidikan sebagai strategi pertama dari trisula pemberantasan korupsi di NKRI yang menjadi salah satu hal yang fundamental disamping pencegahan dan penindakan.

"Pendidikan adalah urat nadi dalam membangun pondasi dasar pembentukan karakter serta integritas anak-anak bangsa bangsa sehingga akan memiliki ruh serta kepribadian yang antikorupsi dalam dirinya," Ungkap Akmal.

Pentingnya Pendidikan anti korupsi sebagai elemen dasar dalam strategi pemberantasan korupsi maka Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Tekhnologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan Permenristekdikti No 33 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi yang tujuan utamanya adalah guna memberikan edukasi kepada mahasiswa tentang pencegahan prilaku koruptif dan tindak pidana korupsi ke depan.

Sejalan dengan hal tersebut maka pada tanggal 23 April tahun 2020 Gubernur Provinsi Riau juga mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 25 tahun 2020 tentang Pendidikan anti korupsi di Provinsi Riau dimana Pendidikan anti korupsi tersebut dapat diberikan kepada Peserta didik, Tenaga Kependidikan, dan Aparatur Sipil Negara.

Pergub tersebut menjelaskan bahwa Pendidikan Anti Korupsi pada ASN dapat dilakukan oleh Fasilitator/Penyuluh Anti Korupsi pada proses pendidikan dan pelatihan dalam kurikulum anti korupsi.

Akmal juga menambahkan bahwa saat ini KPK telah merilis 9 nilai integritas yang perlu dibangun guna mencegah tindak pidana korupsi. Kesembilan nilai integritas itu adalah jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil. 

Di tingkat perguruan tinggi, penanaman 9 nilai itu bisa akselarasikan melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi yang mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com