Home
Airin Azahra Siregar TK Al muqromah raih juara IV. | Billboard Milik Swasta yang Membahayakan Masyarakat Dibongkar | Bahas Teknis Pemberangkatan JCH Rohil | Tingginya Debit Air PLTA Koto Panjang, Pj Bupati Kampar Menghimbau Masyarakat Selalu Waspada. | hentikan aktivitas pertambangan galian Golongan C di Desa Koto Tibun Kec. Kampar | Pelaksanaan pawai ta'aruf MTQ Yang Ke-IX Tingkat Desa Kelebuk 1445 H/2024 M Terlaksana Dengan Baik
Senin, 20 Mei 2024
/ Kuantan Singingi / 21:02:03 / Kaget Bagai Disambar Petir, Istri di Kuansing Ini Lihat Foto Suaminya 'Garap' Anak Tetangga /
Kaget Bagai Disambar Petir, Istri di Kuansing Ini Lihat Foto Suaminya 'Garap' Anak Tetangga
Kamis, 28/09/2023 - 21:02:03 WIB
Ilustrasi seorang suami garap anak tetangga di Kuansing

Realitaonline.com, TELUKKUANTAN – Seorang istri di Kuantan Singingi (Kuansing), Riau kaget bagai disambar petir di siang bolong. Sebab, ia menemukan foto suaminya berbuat tak senonoh dengan anak tetangga.

Adalah R yang mendapati suaminya 'bergaul' dengan anak tetangga. Mirisnya, anak tersebut masih di bawah umur.

Sontak, R langsung menghubungi E yang tak lain adalah tetangganya. Kepada E, R menyampaikan untuk datang ke rumah bersama DA (16), membicarakan hal yang sangat penting.

Tak lama setelah itu, E dan DA sampai di rumah R. R lalu menunjukkan foto asusila antara suaminya MR (43) dengan DA. DA pun mengakui bahwa itu dirinya dan melakukan perbuatan tersebut di Wisma Oshin Telukkuantan pada 24 September 2023.

Mendengar hal itu, E tidak terima dan langsung melaporkan MR ke Polres Kuansing. MR dilaporkan atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Mengenai kasus ini, Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito membenarkan adanya laporan tersebut. Bahkan, pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres Kuansing.

"Benar, pelaku sudah ditangkap pada Rabu (27/9/2023) malam, sekitar pukul 20.30 WIB di rumahnya," ujar Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, Kamis (28/9/2023) siang.

MR disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1), (2) jo Pasal 76D Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Pelaku diancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda minimal Rp20 juta dan maksimal Rp5 miliar," tutup Linter.

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com