Home
Walikota Dumai Tingkatkan Program Kesehatan dan Kebersihan | Harta Kekayaan Kaban Keuangan Tapsel terus meningkat tiap Tahun | Wabup Dampingi Paban VI/Taswilnas Ster TNI Serahkan Bansos ke Warga Rupat | Dinkes Bengkalis Periksa Kesehatan 408 JCH Sebelum ke Tanah Suci | Tim Anev SI-ABK Polda Riau Evaluasi Kinerja Personel Polres Rokan Hilir | Tokoh Muda Rohil, Zakifri Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacakada di Sejumlah Parpol
Rabu, 08 Mei 2024
/ Meranti / 15:01:17 / KPU Meranti PAW 9 Anggota PPS, Hanafi: Kalau Merasa Tidak Sanggup Silakan Mengundurkan Diri /
KPU Meranti PAW 9 Anggota PPS, Hanafi: Kalau Merasa Tidak Sanggup Silakan Mengundurkan Diri
Selasa, 05/09/2023 - 15:01:17 WIB

Realitaonline.com, SELATPANJANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap sembilan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Komisioner KPU Kepulauan Meranti Divisi Parmas dan SDM, Hanafi S.Sos mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah melantik pengganti yang baru secara langsung dan anggota PPS yang diganti dikarenakan ada beberapa persoalan yang dinilai bisa mengganggu kerja-kerja menjelang Pemilu nantinya.

Adapun mereka yang di-PAW merupakan anggota PPS di Desa Melai, Tanjung Kedabu, Sungai Cina, Tebun, Maini Darul Aman, Lukun, Bina Maju, Alahair dan Selatpanjang Selatan.

"Sembilan orang yang sudah di-PAW dengan berbagai persoalan, alasannya salah satunya adalah karena lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kemudian ada yang mengundurkan diri, tidak mampu dan yang hanya main-main," ungkap Hanafi, Selasa (5/9/2023).

Secara rinci, Hanafi membeberkan persoalan-persoalan itu sehingga anggota PPS dilakukan PAW. Di antaranya seperti mengundurkan diri karena mendapatkan pekerjaan lain, lalu ada yang kuliah tapi masih mau jadi PPS dan maunya bekerja di luar Meranti.

"Kasus masih tetap mau jadi PPS ini, tetapi bekerjanya di luar Meranti akan menjadi masalah bagi anggota PPS yang lain," ujar Hanafi. 

Kemudian lagi, lanjut Hanafi, ada anggota PPS di salah satu desa sudah menyandang status sebagai PNS. "Kalau yang PNS ini tugasnya di luar kecamatan PPS tersebut, namun kita tetap minta memberikan pilihan. Dan yang terakhir ada yang lulus PPPK, juga sama tugasnya berada di luar PPS tersebut," jelasnya.

Hanafi menuturkan, tugas ke depan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 ini sangatlah berat. Untuk itu, dirinya meminta kepada PPS agar serius dalam bertugas sesuai dengan aturan.

"Ke depan kerja dan tugas KPU akan sangat berat, jadi tidak ada anggapan tugas di PPS hanya sambilan saja. Kalau masih sanggup bertugas namun terdapat masalah, maka bisa berkonsultasi langsung ke KPU. Kami akan membantu mencarikan solusi sampai masalah itu selesai," tuturnya.

Tetapi berbeda jika merasa tidak mampu dan hanya mau menerima honorarium atau gaji buta saja, ia memperingatkan agar anggota PPS bersangkutan membuat surat pengunduran diri.

Dirinya sebagai Divisi SDM sangat bertanggungjawab dengan pelaksanaan tugas rekan-rekan di PPS dan PPK. Jika memang tidak bisa bertugas, pihaknya akan membuat dua opsi yakni, mengundurkan diri atau diproses dengan aturan yang berlaku di KPU.

"Kalau merasa tidak sanggup silakan mengundurkan diri, tetapi kalau tidak mengundurkan diri juga dan kami tau PPS tersebut kerjanya main-main dan hanya menunggu gaji tiap bulan, maka akan kami akan panggil dan proses sesuai aturan yang berlaku di KPU," beber Hanafi.

Sejauh ini, KPU Kepulauan Meranti melakukan tindakan PAW bagi anggota yang diberhentikan secara terhormat dengan mengundurkan diri. "Meskipun awalnya mereka sempat ngeles juga karena tidak mau bekerja," pungkasnya.

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com