Home
Ciptakan Produk Turunan Nanas, Memajukan Wilayah dan Sejahterakan Masyarakat | Lift TASL Siak Raih Rekor MURI | Alih Kelola, Tarif Parkir Pasar Tradisional di Pekanbaru Bakal Turun | Pemko Pekanbaru Segera Salurkan Beras CPP Periode April-Mei 2024 | Keluarga Pengemudi Terios Tewaskan Pengendara Motor, Pelaku Lepas Tanggung Jawab | Walikota Dumai Tingkatkan Program Kesehatan dan Kebersihan
Kamis, 09 Mei 2024
/ Dumai / 04:15:05 / Datuk Amin Sebut Bea dan Cukai Dumai Lelet Super 21 Club Dumai Bebas Menjual Minol /
Datuk Amin Sebut Bea dan Cukai Dumai Lelet Super 21 Club Dumai Bebas Menjual Minol
Selasa, 05/09/2023 - 04:15:05 WIB

Realitaonline.com,Dumai - Viral nya pemberitaan di media sosial Vidio yang beredar diakun facebook Huina Batam,Super 21 Club beralamat di jalan Sultan Hasanuddin Nomor 21,atau jalan Ombak Kelurahan STDI Kecamatan Dumai Barat 04/09/2023.

"Super 21 Club dikota Dumai telah dibuka menjual makan makanan dan juga tampak di Vidio tersebut Minuman Berakohol 15 persen hingga 40 persen.

"Bangunan tampak megah itu menjual minuman berakohol 15 Persen hingga 40 persen dan juga tampak dari jalan sultan Hasanudin atau disebut jalan ombak tampak live musik di pinggir jalan tersebut dan terpampang di dalam gedung minuman berakohol 15 persen hingga 40 persen.

"Sekilas pandangan dari jalan terpampang minuman berakohol setiap tamu yang datang bisa bersenang senang mendengar kan live musik sambil makan makan dan juga minum minum berakohol.

"Datuk Amin"Ketua Lembaga Laskar Pagar Negeri LLPN DPD Kota Dumai dan juga Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia PPWI Kota Dumai meminta Bea dan Cukai Dumai jangan diam diam saja,
jika Super 21 Club tidak memiliki izin akan di tindak sesuai Undang Undang yang Berlaku di Negeri Indonesia ini

"Sebab dikota Dumai ini sangat rawan nya keluar masuk Narkoba dan jika Minol tersebut tidak memiliki pita Cukai berarti minuman itu di duga seludupan dari negeri jiran.

"Ini sangat mengotori Tanah melayu kami merasa orang melayu di Kota Dumai sudah sangat resah dengan ada nya Super 21 Culub ini menjual minuman Berakohol dan apalagi minum minum nya di pinggir jalan, Bea dan Cukai Dumai Jangan Lelet Menindak Lanjuti nya, ucap Datuk Amin

"Datuk Amin" Bea dan Cukai Dumai, pelaku Pengusaha tersebut di jerat sesuai Undang berlaku di indonesia ini dijerat dengan pasal 54 UU nomor 11 tahun 1995 yang kemudian diubah menjadi UU nomor 39 Tahun 2007 tentang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan barang kena cukai, ancaman hukuman minimal 1 tahun maksimal 5 tahun penjara atau denda minimal 2 kali lipat dan maksimal 10 kali lipat nilai cukai ungkap Datuk Amin.

"Sangat di komfirmasi oleh media Kasubsi Didi Bea dan Cukai Dumai menyebut kan terkait Super 21 Club belum memiliki izin Minol dan izin nppbkc nya juga belum selesai pak,dan jika mereka menjual minuman tampa pita cukai nanti kami akan tindak lanjuti Pak" tutur Didi Kasubsi Bea dan Cukai Dumai.
( Rls/Ayuningsih)

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com