Home
Pemda Kampar Selalu Berupaya Menekan Angka Inflasi. | DPRD Rohil Targetkan di Masa Persidangan Kedua Semua Kegiatan Berjalan Lancar | Pengguntingan Pita Oleh Walikota Dumai H,Paisal Bersama Direktur Naray Hospital Dumai Merry Yuliesda | Asisiten III Bacakan Langsung Pidato Menteri Kominfo RI | Pelantikan Pengurus DPK PPNI Rumah Sakit dan Puskesmas Se Kota Dumai Ditandatangani Oleh Kadinkes | PPNI Kota Dumai Laksanakan Pelantikan Dewan Pengurus Komisariat Periode 2023-2028
Senin, 20 Mei 2024
/ Dumai / 06:29:38 / Sat Res Narkoba Polres Dumai Menangkap Empat Orang Pelaku Pengedar Narkotika Bukan Jenis Shabu /
Sat Res Narkoba Polres Dumai Menangkap Empat Orang Pelaku Pengedar Narkotika Bukan Jenis Shabu
Minggu, 03/09/2023 - 06:29:38 WIB

Realitaonline.com,Dumai - Sat Res Narkoba Polres Dumai menangkap empat orang pelaku pengedar narkotika bukan tanaman jenis shabu. Dari para tersangka, diamankan total 82,97 gram narkotika bukan tanaman jenis shabu.

Kabag Ops Polres Dumai Kompol Mahendra Yudha, S.H, M.H menjelaskan, seluruh tersangka ditangkap di empat waktu ataupun lokasi berbeda di Kota Dumai.

"Tersangka yakni HR (34), MI (30) dan sepasang kekasih ER (44) dan KR Alias AK (49) seluruhnya merupakan warga Kota Dumai," kata Kabag Ops Polres Dumai didampingi KBO Sat Res Narkoba Polres Dumai dan Kasubsi PIDM Sihumas Polres Dumai dalam Press Conference, Jumat (1/9/2023).

Disampaikan Kabag Ops Polres Dumai, dari sepasang kekasih yang mengaku akan segera menikah yakni ER (44) dan KR Alias AK (49), sebanyak 6,48 gram narkotika bukan tanaman jenis shabu berhasil disita oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai pada 10 Agustus 2023 lalu.

"Sementara pada 14 Agustus 2023 lalu, seorang laki-laki berinisial HF (34) berhasil dibekuk bersama barang bukti berupa 38,24 gram narkotika bukan tanaman jenis shabu," ungkap Kabag Ops Polres Dumai.

Selanjutnya pada 21 Agustus 2023 lalu, lanjut Kabag Ops Polres Dumai, seorang laki-laki berinisial MI (30) berhasil dibekuk bersama barang bukti 38,25 gram narkotika bukan tanaman shabu.

"Para tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan paling singkat 6 tahun," pungkas Kabag Ops Polres Dumai.
(Ayuningsih)

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com