Home
Pemda Kampar Selalu Berupaya Menekan Angka Inflasi. | DPRD Rohil Targetkan di Masa Persidangan Kedua Semua Kegiatan Berjalan Lancar | Pengguntingan Pita Oleh Walikota Dumai H,Paisal Bersama Direktur Naray Hospital Dumai Merry Yuliesda | Asisiten III Bacakan Langsung Pidato Menteri Kominfo RI | Pelantikan Pengurus DPK PPNI Rumah Sakit dan Puskesmas Se Kota Dumai Ditandatangani Oleh Kadinkes | PPNI Kota Dumai Laksanakan Pelantikan Dewan Pengurus Komisariat Periode 2023-2028
Senin, 20 Mei 2024
/ Dumai / 23:15:58 / Polres Dumai,Tangkap Seorang Ayah Melakukan Kekerasan Fisik Terhadap Anak Kandungnya. /
Polres Dumai,Tangkap Seorang Ayah Melakukan Kekerasan Fisik Terhadap Anak Kandungnya.
Rabu, 30/08/2023 - 23:15:58 WIB

Realitaonline.com,Dumai - Seorang ayah di Kota Dumai, Provinsi Riau ditangkap karena melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya.

Aksi kekerasan fisik terhadap buah hatinya itu direkam dan diunggah ke media sosial (medsos) Facebook oleh akun Syifa Aprilia, Selasa (29/8/2023) malam.

Bersama postingan yang merekam kejadian tersebut, pemilik akun menuliskan keterangan bahwa kekerasan fisik yang dialami anak perempuan yang menggunakan seragam Sekolah Dasar (SD) itu dilakukan oleh ayah kandungnya yang terjadi di Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota.

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K, S.I.K, M.H, mengetahui kejadian tersebut Bhabinkamtibmas Kelurahan Laksamana bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian dan melakukan koordinasi bersama Lurah dan Ketua RT setempat.

"Mirisnya, tindakan kejam pelaku berinisial MY Alias UD (45) itu dipicu kemarahannya karena anak kandungnya yang berusia 8 tahun itu memilih meninggalkan pelaku dan ikut bersama ibu kandungnya yang telah berpisah dengan pelaku," jelas Kapolres Dumai didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai, Rabu (30/8/2023).

Diketahui, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MY Alias UD (45) saat ini ditahan dan disangkakan Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.
( Ayuningsih)

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com