Home
| Polres Dumai Menggelar Perss Comferense dan Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba | Ketua TP PKK Kota Dumai Membuka Pelatihan Kompetensi Dasar Kader Posyandu Integrasi Layanan Primer ( | Bupati Nias Barat Hadiri Penganugerah SPM Award Tahun 2024 | DPRD Gelar Rapat Paripurna Bersama Pemko Dumai | Sabahati Gulo Mendaftar Melalui DPD Golkar Sumut, DPD Golkar Nias Barat Tolak
Kamis, 25 April 2024
/ Dumai / 10:55:55 / Lakukan Aksi Pencurian Seorang Laki- Laki Berinisial SN Dibekuk Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Jaja /
Lakukan Aksi Pencurian Seorang Laki- Laki Berinisial SN Dibekuk Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Jaja
Rabu, 15/03/2023 - 10:55:55 WIB

Realitaonline.com,DUMAI – Lakukan aksi pencurian di 2 (dua) lokasi berbeda, seorang laki-laki berinisial SN (37) warga Kecamatan Bukit Kapur dibekuk Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai, Senin (13/03/2023) sekira pukul 17.00 WIB.

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Bukit Kapur Iptu Irsanuddin Harahap, S.H, M.H, kejadian bermula pada Kamis (09/03/2023) lalu telah terjadi tindak pidana pencurian didua lokasi berbeda di Jalan Garuda RT. 008 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Bukit Kapur.

“Diketahui aksi pencurian tersebut dilakukan dengan cara merusak jendela maupun pintu belakang rumah kedua korban. Sementara sejumlah barang-barang berharga yang berhasil dicuri dari dalam rumah pertama berupa satu unit Handphone Android merk Vivo Y15S dan uang tunai sejumlah Rp. 2.700.000, sementara di rumah kedua SN (37) berhasil mencuri satu unit Handphone Android merk Realmi C21,” ungkap AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Iptu Irsanuddin Harahap, S.H, M.H, Selasa (14/03/2023).

Kemudian, lanjut Kapolsek Bukit Kapur, saat dilakukan pengembangan diketahui SN (37) melakukan aksi pencurian tersebut hanya seorang diri.

Diungkapkan Kapolsek Bukit Kapur, dihari yang sama yakni Kamis (09/03/2023) lalu diketahui bahwa SN (37) telah melakukan tindak pidana pencurian di 2 (dua) lokasi berbeda. Sementara yang menjadi sasaran aksi pencurian ialah rumah yang pemiliknya sedang terlelap tidur.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SN (37) akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan ke 5e KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkas Kapolsek Bukit Kapur Iptu Irsanuddin Harahap, S.H, M.H.

( Ayuningsih/Humas)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com