Home
Bupati Siak Setir Bus Siakuw | Langkah Pemkab Rohil Sikapi Momentum Hari Besar Diapresiasi | H. Zukri SE Dan Wakil Bupati Nasaruddin. SH. MH Lakukan Halal Bi Halal | Keberangkatan Arus Balik di Pelabuhan Dumai Capai 1.373 Orang | Hoax, Kembali Beredar Nomor Whats App yang Mengatas namakan Pj Bupati Kampar. | Pj Bupati Kampar Berharap Kordinasi Antar OPD Harus Diperkuat.
Rabu, 17 April 2024
/ Dumai / 12:51:03 / Lakukan Aksi Pencurian Disebuah Rumah Dua Orang Berhasil Dibekuk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai /
Lakukan Aksi Pencurian Disebuah Rumah Dua Orang Berhasil Dibekuk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai
Sabtu, 11/03/2023 - 12:51:03 WIB

Realitaonline.com ,DUMAI – Lakukan aksi pencurian disebuah rumah saat pemiliknya sedang terlelap tidur, dua orang laki-laki berinisial RH (23) dan TN (17) dibekuk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai yang dipimpin oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Muaz Primadyantara, S.Tr.K., Jumat (10/03/2023).

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Iptu Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, S.I.K, M.H, kejadian bermula pada Sabtu (18/02/2023) lalu telah terjadi tindak pidana pencurian disebuah rumah di Jalan Karya Abadi RT. 015 Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan.

“Diketahui aksi pencurian tersebut dilakukan RH (23) dengan cara masuk melalui pintu belakang dengan mencongkel ataupun merusak kunci pintu kemudian masuk kerumah, sedangkan TN (17) memantau keadaan sekitar serta menunggu RH (23) didepan rumah tersebut. Sementara barang berharga yang berhasil dicuri dari dalam rumah tersebut berupa satu unit Handphone merk Samsung A30 dan satu unit Handphone Android merk Vivo Y21, sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp. 3.200.000,” ungkap AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Iptu Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, S.I.K, M.H, Sabtu (11/03/2023).

Dilanjutkan Kasat Reskrim Polres Dumai, bersama RH (23) dan TN (17) turut diamankan barang bukti satu unit Handphone merk Samsung A30 milik korban. Sementara saat dilakukan pengembangan, diketahui keduanya telah melakukan aksi pencurian handphone disejumlah lokasi lainnya seperti parkiran hingga pasar tradisional.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RH (23) dan TN (17) akan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai Iptu Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, S.I.K, M.H.

Pantauan dilapangan, meski aksi pencurian dengan pemberatan tersebut telah terjadi sekitar ±1 bulan lalu namun Polri khususnya Polres Dumai beserta Polsek Jajaran Polres Dumai sangatlah berkomitmen dalam menemukan dan menindak pelaku kejahatan.

( Ayu/Humas)

 

 

 

 

 

 

 

 

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com