Home
Upaya Turunkan Angka Stunting, TPPS Kota Dumai Bahas Strategi Jitu | Berkas Rasyid Assaf Dongoran sebagai Bakal Calon Bupati Tapsel Di terima PAN Tapsel | Wabup Rasyid Assaf Dongoran Mendaftar ke PDI Perjuangan sebagai Bakal Calon Bupati Tapsel. | Pj Bupati Kampar Menjadi Saksi Pernikahan Fitri Ramadhani Puteri Camat Tambang. | Masuk ke Stand Kominfo, Ricana Djayanti : Tempat Menjadi Selebritis | Silaturahmi KPU dengan Ketua DPRD Siak Indra Gunawan
Sabtu, 27 April 2024
/ Dumai / 14:23:24 / Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Polres Dumai Berhasil Bekuk Seorang Pengedar Narkotika Bu /
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Polres Dumai Berhasil Bekuk Seorang Pengedar Narkotika Bu
Selasa, 07/03/2023 - 14:23:24 WIB

Realitaonline.com,DUMAI – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Polres Dumai berhasil membekuk seorang Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi.

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut ialah AS Alias BLY (42) warga Kecamatan Dumai Kota. Tersangka yang diduga bertindak sebagai pengedar turut diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa 3 (tiga) butir yang diduga Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi merk Guci warna coklat, 1 (satu) unit handphone merk samsung warna putih,, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah dengan nomor polisi BM 2758HG serta kunci.

Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Senin tanggal 06 Maret 2023 tim Opsnal Polsek Dumai Timur mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan Berembang Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota sering terjadi transaksi Narkotika.

Berbekal informasi tersebut tim opsnal Polsek Dumai Timur yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Polsek Dumai Timur Ipda Lius Mulyadin melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
Pada saat tim berada di tempat yang diinformasikan tim menjumpai 1(satu) orang laki laki mengendarai sepeda motor, kemudian sepeda motor tersebut diberhentikan dan pada saat diberhentikan laki laki tersebut membuang sesuatu yang dibungkus kertas timah rokok ke bawah sepeda motornya dan setelah diperiksa ternyata bungkusan tersebut berisikan diduga 3 (tiga) butir pil Extasi merk Guci warna coklat.

Selanjutnya AS als BLY (42) dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Dumai Timur untuk proses hukum selanjutnya.

Saat dikonfirmasi, Senin (06/03/2023), Kapolsek Dumai Timur Kompol Rainly Labolaang SIK melalui Kanit Reskrim AKP Setiawan Wiradikusuma SH didampingi Panit I Ipda Lius Mulyadin membenarkan atas penangkapan penyalahgunaan Narkotika jenis pil Ekstasi tersebut.

“Tersangka AS Alias BLY(42) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) Tahun,” jelas Kanit Reskrim Polsek Dumai Timur.
( Ayu/Humas)

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com