Home
Dorong Daerah Alokasikan Anggaran Sesuai Keperluan  | Langka Cepat Polsek dan Satpol PP Pelalawan Tertibkan Warung Remang -Remang di KM 2 Koridor RAPP | Bangun Pendekatan Emosional dengan Masyarakat | Bupati Kasmarni Ikuti Rakor Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa se-Riau | Laga Timnas U23 Piala Asia, Masyarakat Antusias Nobar yang digelar Pemkab Kampar. | Angka Kemiskinan Meningkat, DPRD Rohil Pertanyakan Ekra
Minggu, 05 Mei 2024
/ Dumai / 18:27:32 / Sat Reskrim Polres Dumai Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Handphone dan Sepeda Moto /
Sat Reskrim Polres Dumai Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Handphone dan Sepeda Moto
Senin, 20/02/2023 - 18:27:32 WIB

 Realitaonline.com,DUMAI – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian sebagaimana tertuang dalam Pasal 363 KUHPidana yang terjadi di Pos Security SMA Negeri 2 Dumai Jalan Puteri Tujuh Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur, Minggu (19/02/2023). Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai Iptu Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K. S.I.K, M.H, kurang dari 24 jam setelah diketahui telah terjadi tindak pidana pencurian handphone dan sepeda motor di Pos Security SMA Negeri 2 Dumai, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai dipimpin Kanit Pidum Polres Dumai Ipda Hendra Hutagaol, S.H berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan AW (32) warga Kecamatan Dumai Kota dan SM (28) warga Kecamatan Dumai Barat. “Akibat kejadian tersebut korban yang merupakan Security SMA Negeri 2 Dumai mengalami kerugian senilai Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) atas kehilangan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat Street warna Hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 3121 HL saat sedang tertidur lelap di Pos Security SMA Negeri 2 Dumai,” jelas AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Iptu Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K. S.I.K, M.H, Senin (20/02/2023). Lebih lanjut dijelaskan Iptu Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K. S.I.K, M.H, tersangka berinisial AW (32) dan SM (28) berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai saat sedang berada dikediamannya masing-masing. “Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berinisial W (32) dan SM (28) akan dijerat Pasal 363 KUHPidana mengenai Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai Iptu Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K. S.I.K, M.H. ( ayuningsih/Humas)

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com