Realita online.com, Siak Hulu – Dunia pendidikan di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, kembali lahirkan keluhan warga. Pasalnya, dugaan pungutan liar kembali terjadi.
Pungutan dan sumbangan telah diatur dalam peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan (permendikbud) No 44 Tahun 2012. Dalam pasal 9 ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah, dan / pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Awak media mendapat informasi dari salah satu wali murid yang tidak mau ditulis namanya diberita, (Senin 13 /2/2023 , menyampaikan ada permintaan dari pihak guru sekolah SMP N 4 pungutan uang sejumlah kurang lebih Rp.55.000 kepada wali murid yang anak nya bersekolah di SMP N 4 Siak Hulu. Dengan rincian sebagai berikut,
1.kupon RP 5.000,
2. Uang kas 2 bulan. Rp 10.000,
3.Bahan bazar Rp 10.000,
4.sukarela untuk HUT Rp 10.000
5. Kipas dan gorden : Rp 20.000.
Menurut sumber yang lain , pungutan yang dilakukan pihak sekolah telah memberatkan pihaknya selaku orang tua peserta didik.
” Saya keberatan dengan pungutan pungutan itu, orang tua murid lainnya juga tidak semua setuju pungutan itu, Kalau tidak dibayar, guru akan marah marah, kami orang tua murid tidak semua ekonominya bagus, bagi kami yang ekonomi lemah sangat terbebani dan keberatan dengan pungutan itu, ” ungkap nya.
Pada saat dikonfirmasi Kepala Sekolah SMP N 4 Siak Hulu lewat pesan no whatshap 082171932××× hingga berita ini turun tidak menjawab.(Tim/Halwa).***bersambung.....