Realitaonline.com,Dumai - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Dumai kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), dalam rangka pemberian Hak Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) bagi Warga Binaan WBP)Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, Jumat (10/2).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Rutan Dumai Bastian Manalu, Ketua, sekretaris, anggota Sidang TPP dan Komandan Jaga Rutan Dumai serta 26 orang warga binaan yang disidangkan.
Pada kesempatan ini, Kepala Rutan Dumai Bastian Manalu mengatakan selama proses integrasi ini patuhi semua tata tertib dan bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban Rutan.
“Jangan melanggar tata tertib, tetap patuh dan jadikan ini yang terakhir”, ucap Karutan.
Karutan menambahkan untuk melengkapi administrasi yang dibutuhkan, bersabar menunggu peroses integrasi dan menjaga perilaku dan etika selama proses integrasi.
( ayuningsih/Humas)