Home
Sambut HBP ke-60, Rutan Dumai dan PIPAS Rutan Dumai Gelar Donor Darah | Warga Binaan Rutan Dumai Gotong Royong Jaga Lingkungan Blok Hunian Tetap Bersih | Walikota Dumai H. Paisal Menjamu Masyarakat Dengan Berbagai Macam Hidangan | Walikota Dumai Bersama Ketua TP PKK Kota Dumai Menyambut Kehadiran Masyarakat Dengan Baik | Rasyid Assaf Dongoran Ikuti Proses Penjaringan Bupati Pada Golkar Tapsel | Khenoki Waruwu Mendaftar Sebagai Bakal Cakada Di Partai Golkar, PDI-P Dan Partai Demokrat
Sabtu, 20 April 2024
/ Dumai / 21:45:23 / Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai Kembali Berhasil Bekuk Seorang Pelaku Pengguna /
Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai Kembali Berhasil Bekuk Seorang Pelaku Pengguna
Rabu, 01/02/2023 - 21:45:23 WIB

Realitaonline.com,DUMAI - Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai kembali berhasil membekuk seorang pelaku penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis shabu. Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut ialah LMP Alias PS (40) warga Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan.

Tersangka yang diduga bertindak sebagai pengedar turut diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa 5 (lima) paket kecil yang diduga berisikan narkotika bukan tanaman jenis shabu dengan total berat kotor 1,26 (satu koma dua puluh enam) gram, 3 (tiga) buah potongan plastik bening, 1 (satu) buah plastik bening dengan klep warna merah, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih, 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna biru dan 1 (satu) buah gunting warna hitam.

Pengungkapan kasus ini berawal pada pertengahan bulan Januari 2023, Unit Reskrim Polsek

Dumai Barat Jajaran Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang

yang merupakan warga Kecamatan Sungai Sembilan diduga menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap LMP Alias PS (40), Senin (30/01/2023) malam sekira pukul 22.00 WIB. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas pada diri serta kediaman LMP Alias PS (40). Selanjutnya kini LMP Alias PS (40) dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polsek Dumai Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Rabu (01/02/2023), Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat, S.H, S.I.K membenarkan penangkapan seorang tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

“Tersangka LMP Alias PS (40) beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Dumai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka LMP Alias PS (40) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) Tahun,” jelas Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat, S.H, S.I.K.

( Ayuningsih/Humas)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com