Home
Bupati Siak Setir Bus Siakuw | Langkah Pemkab Rohil Sikapi Momentum Hari Besar Diapresiasi | H. Zukri SE Dan Wakil Bupati Nasaruddin. SH. MH Lakukan Halal Bi Halal | Keberangkatan Arus Balik di Pelabuhan Dumai Capai 1.373 Orang | Hoax, Kembali Beredar Nomor Whats App yang Mengatas namakan Pj Bupati Kampar. | Pj Bupati Kampar Berharap Kordinasi Antar OPD Harus Diperkuat.
Rabu, 17 April 2024
/ Dumai / 21:44:28 / Sat Reskrim Polres Dumai Bekuk Dua Orang Pelaku Pencurian /
Sat Reskrim Polres Dumai Bekuk Dua Orang Pelaku Pencurian
Rabu, 01/02/2023 - 21:44:28 WIB

Realitaonline.com,DUMAI – Lakukan aksi pencurian disebuah rumah saat pemiliknya sedang terlelap tidur, seorang laki-laki berusia 26 tahun berinisial UPN Alias DK (26) dibekuk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai, Selasa (31/01/2023).

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H, kejadian bermula pada Jumat (02/12/2022) lalu telah terjadi tindak pidana pencurian disebuah rumah di Jalan Merdeka Baru Gg. Mei RT. 006 Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur.

“Diketahui aksi pencurian tersebut dilakukan dengan cara membuka kunci pintu rumah melalui jendela yang dalam keadaan sedikit terbuka, kemudian masuk dari pintu rumah tersebut. Sementara barang berharga yang berhasil dicuri dari dalam rumah tersebut berupa 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y30 warna Biru, sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah),” ungkap AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H, Rabu (01/02/2023).

Dilanjutkan Kasat Reskrim Polres Dumai, bersama UPN Alias DK (26) turut diamankan barang bukti 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y30 warna Biru milik korban. Sementara saat dilakukan pengembangan, UPN Alias DK (26) melakukan aksi pencurian tersebut seorang diri.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, UPN Alias DK (26) akan dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHPidana mengenai Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H.

Pantauan dilapangan, meski aksi pencurian dengan pemberatan tersebut telah terjadi sekitar ±2 bulan lalu namun Polri khususnya Polres Dumai beserta Polsek Jajaran Polres Dumai sangatlah berkomitmen dalam menemukan dan menindak pelaku kejahatan.

( Ayuningsih/Humas)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com