Home
Bangun Pendekatan Emosional dengan Masyarakat | Bupati Kasmarni Ikuti Rakor Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa se-Riau | Laga Timnas U23 Piala Asia, Masyarakat Antusias Nobar yang digelar Pemkab Kampar. | Angka Kemiskinan Meningkat, DPRD Rohil Pertanyakan Ekra | DPKP Pekanbaru Evakuasi Ular Cobra dari Bak Mandi Rumah Warga | Pemko Pekanbaru Upayakan Cari Lokasi Penampungan Pengungsi Rohingya
Minggu, 05 Mei 2024
/ Dumai / 13:14:48 / Seorang Laki-Laki Berimisial AS Berhasil Dibekuk Unit Reskrim Polsek Medang Kampai Jajaran Polres Du /
Seorang Laki-Laki Berimisial AS Berhasil Dibekuk Unit Reskrim Polsek Medang Kampai Jajaran Polres Du
Sabtu, 28/01/2023 - 13:14:48 WIB

Realitaonline.com,DUMAI – Lakukan aksi pencurian disebuah rumah saat ditinggal pemiliknya, seorang laki-laki berusia 25 tahun berinisial AS (25) dibekuk Unit Reskrim Polsek Medang Kampai Jajaran Polres Dumai, Kamis (26/01/2023).

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Medang Kampai AKP Edwi Sunardi, S.AP, S.H, kejadian bermula pada Selasa (27/12/2022) lalu telah terjadi tindak pidana pencurian disebuah rumah di Jalan Arifin Ahmad RT. 004 Kelurahan Guntung Kecamatan Medang Kampai.

“Diketahui aksi pencurian tersebut dilakukan dengan cara merusak ventilasi jendela dapur rumah korban menggunakan sebuah cangkul. Sementara sejumlah barang-barang berharga yang berhasil dicuri dari dalam rumah tersebut berupa uang tunai senilai Rp. 16.000.000,-, 2 (buah) celengan yang berisikan ±Rp. 4.000.000,- serta 2 (dua) unit Handphone Android, sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp. 23.200.000,” ungkap AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui AKP Edwi Sunardi, S.AP, S.H, Jumat (27/01/2023).

Dilanjutkan Kapolsek Medang Kampai, bersama AS (25) turut diamankan barang bukti 1 (satu) unit Handphone Andorid Merk Infinix Hot Play warna Biru milik korban. Sementara saat dilakukan pengembangan, AS (25) melakukan aksi pencurian tersebut seorang diri dengan sasaran rumah yang dalam kondisi ditinggal pemiliknya ataupun tidak ada orangnya.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS (25) akan dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHPidana mengenai Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkas Kapolsek Medang Kampai AKP Edwi Sunardi, S.AP, S.H.

Pantauan dilapangan, meski aksi pencurian dengan pemberatan tersebut telah terjadi sekitar 1 bulan lalu namun Polri khususnya Polres Dumai beserta Polsek Jajaran Polres Dumai sangatlah berkomitmen dalam menemukan dan menindak pelaku kejahatan.
( Ayuningsih/Humas)

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com