Home
Harta Kekayaan Kaban Keuangan Tapsel terus meningkat tiap Tahun | Wabup Dampingi Paban VI/Taswilnas Ster TNI Serahkan Bansos ke Warga Rupat | Dinkes Bengkalis Periksa Kesehatan 408 JCH Sebelum ke Tanah Suci | Tim Anev SI-ABK Polda Riau Evaluasi Kinerja Personel Polres Rokan Hilir | Tokoh Muda Rohil, Zakifri Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacakada di Sejumlah Parpol | 792 CJH Kampar Akan Berangkat Pada Musim Haji 2024
Rabu, 08 Mei 2024
/ Dumai / 12:21:03 / Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai Ungkap Kasus Tindak Pidana Percobaan Pencurian /
Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai Ungkap Kasus Tindak Pidana Percobaan Pencurian
Selasa, 24/01/2023 - 12:21:03 WIB

Realitaonlone.com,DUMAI – Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai ungkap kasus Tindak Pidana Percobaan Pencurian di Jalan Ratu Sima RT. 003 Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan, Minggu (22/01/2023).

WAS (33) diamankan warga sekitar usai tertangkap tangan saat sedang mencoba membongkar 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Kudai milik Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.

Mendapati informasi atas kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan WAS (33) bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) unit Dongkrak, 1 (satu) unit Kunci Roda, 1 (satu) unit Alat Dodos, 2 (dua) unit Kunci Pas, 1 (satu) unit Kunci Segitiga dan 1 (satu) unit Pisau Catter.

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat, S.H, S.I.K, WAS (33) tertangkap tangan saat sedang melakukan percobaan pencurian 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Kudai milik Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir oleh warga sekitar.

Sebelumnya, lanjut Kapolsek Dumai Barat, WAS (33) beralasan telah izin oleh pemilik gudang tempat mobil tersebut diparkirkan. Namun setelah dikonfirmasikan kepada sang pemilik gudang, diketahui bahwa WAS (33) berbohong dan berupaya melakukan tindak pidana percobaan pencurian.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, WAS (33) akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun," pungkas Kapolsek Dumai Barat.
( Ayuningsih/Humas)

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com