Home
Menuju Pilkada Tapsel 2024: Rasyid Assaf Dongoran Hantarkan Formulir Bupati Pada Golkar Tapsel | Plh Sekda Kampar Hadiri Halal Bihalal Bersama Masyarakat Pandau Permai Siak Hulu. | SUV Tabrak Truk di Tol Permai, Tiga Orang Tewas | Pj Wali Kota Pekanbaru Terus Ingatkan PUPR Percepat Perbaiki Jalan Rusak | Disperindag Pekanbaru Sebut 6 SPBU Aman dari Kecurangan | Kepala Puskesmas Diingatkan Serius Jalankan Program Doctor On Call
Selasa, 23 April 2024
/ Dumai / 15:22:23 / Dua Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dibekuk Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Polres Dumai /
Dua Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dibekuk Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Polres Dumai
Senin, 23/01/2023 - 15:22:23 WIB

Realitaonline.com,DUMAI - Dua pelaku tindak pidana pencurian dibekuk Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Polres Dumai, Kamis (19/01/2023) lalu.

HD (40) dan BW (30) dibekuk usai melakukan tindak pidana pencurian di sebuah indekos Jalan Lumba-lumba Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat.

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat, S.H, S.I.K, keduanya dibekuk usai menggasak barang-barang berharga di sebuah indekos dengan berbekal sebuah obeng.

"Dengan alat itulah keduanya membobol jendela kamar dan masuk untuk mengambil barang-barang berharga yakni handphone android, laptop merk ASUS, satu buah jam tangan merk RAY, Tas Sandang merk Eiger, Dompet yang berisikan uang sebesar 1.000.000 (satu juta rupiah), SIM,beberapa ATM" jelas AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kompol Asep Rahmat, S.H, S.I.K, Senin (23/01/2023).

Bersama keduanya turut diamankan sejumlah barang bukti yakni 2 (dua) unit Handphone Android merk Vivo, 1 (satu) unit Laptop merk Asus, 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna Merah dan 1 (satu) buah Obeng.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun," pungkas Kapolsek Dumai Barat.

Mendapati laporannya direspon cepat, korban aksi kedua pelaku tersebut tak henti-hentinya menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasihnya kepada Polri khususnya Polres Dumai dalam hal ini Polsek Dumai Barat.

"Tak butuh waktu lama, satu hari setelah saya membuat laporan atas kejadian yang menimpa saya hingga mengalami kerugian mencapai Rp. 12.000.000, Unit Reskrim Polsek Dumai Barat berhasil membekuk pelakunya. Saya sangat mengapresiasi dan ingin mengucapkan terimakasih atas respon cepat Polri," ungkap Ahmad Shobirin.

( Ayuningsih/Humas)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com